Penganiaya KH Emon Disebut Idap Gangguan Jiwa sejak Usia 25 Tahun

Senin, 29 Januari 2018 - 13:37 WIB
Penganiaya KH Emon Disebut Idap Gangguan Jiwa sejak Usia 25 Tahun
Penganiaya KH Emon Disebut Idap Gangguan Jiwa sejak Usia 25 Tahun
A A A
BANDUNG - A (50), pelaku penganiayaan terhadap pengasuh Ponpes Al Hidayah Santiong KH Emon Umar Basyri, terindikasi mengalami gangguan kejiwaan sejak berusia 25 tahun. Riwayat gangguan jiwa itu berdasarkan keterangan keluarga A.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penyidik harus memastikan informasi tersebut akurat sesuai fakta dan data yang ada. Karena itu, untuk memastikan informasi tersebut, penyidik Polda Jabar menelusuri riwayat kesehatan jiwa Asep ke RS Jiwa Jabar di Cisarua, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang pernah merawat pelaku.
Hari ini penyidik meminta rekam medis riwayat kesehatan jiwa A.

"Dari rekam medis kejiwaan tersebut, kami akan menentukan langkah hukum dalam kasus ini. Jika benar A mengalami gangguan jiwa, ya dipastikan kasus ini akan dihentikan karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan seperti diatur dalam KUHAP," kata Umar melalui sambungan telepon, Senin (29/1/2018).

Diketahui, setelah ditangkap polisi pada Sabtu 27 Januari 2018 malam, A menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Sartika Asih karena terindikasi mengidap gangguan jiwa.

A merupakan warga Kabupaten Garut. Namun, dia tinggal sekitar dua kilometer dari Ponpes Al Hidayah Santiong. (Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Terduga Penganiaya KH Emon Umar Basyri(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9776 seconds (0.1#10.140)