Samakan Taksi Online dan Konvensional, Permen 108 Harus Direvisi

Senin, 29 Januari 2018 - 11:52 WIB
Samakan Taksi Online...
Samakan Taksi Online dan Konvensional, Permen 108 Harus Direvisi
A A A
JAKARTA - Angkutan umum berbasis aplikasi atau online tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional. Pasalnya, hal itu terbentur dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengatur keberadaan taksi online. Apa yang ada di Permenhub 108, kata Tigor, belum sesuai dan ada kesan pemaksaan penyamarataan antaran taksi konvensional dengan taksi online.

"Taksi online harus diatur kenapa? Aturannya harus mengakomodir angkutan online. Tidak bisa disamakan dengan konvensional. PM (Peraturan Menteri) 108 itu salah, makanya bayak yang nolak begitu," kata Tigor saat dihubungi SINDOnews, Senin (29/1/2018).

Tigor mencontohkan, soal adanya aturan penerapan tarif atas batas bawah kepada taksi online. Dia menilai, hal itu tidak sesuai dengan karakteristik angkutan online.

"Itu kan sistem untuk taksi konvensional. Di online biaya perawatan menjadi kewajiban pengemudi, makanya bisa lebih murah kan. Apalagi ride sharing," lanjutnya. (Baca: Demo Taksi Online Momentum Pemerintah Jelaskan Permenhub No 108/2017 )

Tigor menambahkan, soal kuota angkutan online, aturan tersebut juga tidak tepat diterapkan. "Kalau taksi konvensional kan dia memang full untuk taksi. Nah kalau online itu juga sebagai sampingan saja, tidak full (untuk taksi)," tambahnya.

Menurut dia, pemerintah harus memikirkan kepentingan semua. Maka itu, kata dia, jika ingin menyamakan taksi online dan konvensional, pemerintah harus merevisi Permenhub 108 tersebut.

"Regulasi harus disesuaikan dengan karaktaer. Saya melihatnya belum. Ini harus direvisi. Itu dibatalkan MA waktu uji materil yang pertama, kenapa dipake lagi," tanya Tigor. (Baca: Demo Angkutan Online, Ratusan Driver dari Jabar Berangkat ke Jakarta )

Tigor menambahkan, kalau pengemudi angkutan konvensional inginnya Permenhub 108 bisa diterapkan. Alasannya, agar tidak ada persaingan antar pengemudi angkutan online dan konvensional. (Baca: Jelang Demo Driver Taksi Online, Water Canon Siaga di Sekitar Monas )

"Kalau mereka mintanya seperti ini, alasannya biar enggak ada persaingan. Masa sesuatu yang sudah bagus diturunkan kualitasnya. Jadi menurut saya harus diatur. Aturannya mengakomodir kepentingan sebagai taksi online jangan dipaksakan sebagai taksi konvensional," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved