Diburu Selama 1 Bulan, Pencuri di Rumah Mewah Diciduk Polisi
Minggu, 28 Januari 2018 - 17:11 WIB
Diburu Selama 1 Bulan, Pencuri di Rumah Mewah Diciduk Polisi
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Selatan menciduk Topik Siswanto alias Marcel (29) karena membobol rumah milik Tam Lie Wei (46) warga Jalan Gunung Kelud X RT 01/15. Marcel diringkus setelah petugas kepolisian hampir sebulan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, aksi pencurian dilakukan Marcel pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, karena sang pemilik sedang makan malam bersama anggota keluarganya di luar.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah menggunakan obeng. Dalam aksinya ini pelaku menguras harta benda berupa perhiasan, tiga ponsel, dua tablet PC, satu unit laptop dan uang tunai Rp12 juta. Bila ditotal kerugiannya Rp85 juta," kata Alin kepada wartawan Minggu (28/1/2018).
Alin menuturkan, setelah menerima laporan polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Begitu mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Marcel di Perumahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 27 Januari 2018 kemarin malam.
”Marcel sudah empat kali melakukan aksinya. Pelaku beraksi seorang diri bermodalkan dua obeng,” ujarnya. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
”Sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga menggunakan mobil sewaan,” ucapnya. Setelah itu, pelaku mencari sasaran dan merencanakannya sangat matang.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, aksi pencurian dilakukan Marcel pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong, karena sang pemilik sedang makan malam bersama anggota keluarganya di luar.
"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah menggunakan obeng. Dalam aksinya ini pelaku menguras harta benda berupa perhiasan, tiga ponsel, dua tablet PC, satu unit laptop dan uang tunai Rp12 juta. Bila ditotal kerugiannya Rp85 juta," kata Alin kepada wartawan Minggu (28/1/2018).
Alin menuturkan, setelah menerima laporan polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Begitu mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Marcel di Perumahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 27 Januari 2018 kemarin malam.
”Marcel sudah empat kali melakukan aksinya. Pelaku beraksi seorang diri bermodalkan dua obeng,” ujarnya. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
”Sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga menggunakan mobil sewaan,” ucapnya. Setelah itu, pelaku mencari sasaran dan merencanakannya sangat matang.
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)