Motor Mogok Usai Menjambret, Pelaku Dihajar Massa

Minggu, 28 Januari 2018 - 14:59 WIB
Motor Mogok Usai Menjambret,...
Motor Mogok Usai Menjambret, Pelaku Dihajar Massa
A A A
GRESIK - Seorang warga Lamongan bernama Beni Setiawan babak belur dihajar massa. Pemuda 19 tahun itu tertangkap warga dari persembunyiannya usai menjambret tas warga Bojonegoro.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Sabut (27/1/2018) malam. Tersangka mengaku menjambret diajak temannya WL. Mereka berangkat dari Lamongan sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian, menuju Gresik lewat Jalan Raya Duduksampeyan. Dalam perjalanan mereka melihat pasangan suami istri Heru Cayono (37) dan Forten Novitawati (30), warga Bojonegoro yang berboncengan menuju Cerme.

Tersangka pun membuntuti korban hingga menuju Kecamatan Cerme. Disaat situasi diangap sepi dan mendukung melakukan perampasan. Tersangka Beni yang posisi berada di belakang langsung menarik tas slempang yang dikalungkan korban.

Berhasil menarik tas korban, mereka langsung kabur dengan motor Satria FU bernopol S 3541 LS. Celakanya, motor tersebut mogok di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik. Mereka panik dan memutuskan berpencar meninggalkan motor tersebut. "Saya bersembunyi. Motor saya tinggal di tepi jalan," aku tersangka Beni.

Sementara itu, korban yang terus mengikuti tersangka bergerak cepat. Mengetahui para tersangka sembunyi, warga Bojonegoro langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerme. Mendapati laporan, petugas lebih dari lima orang dibantu puluhan warga menuju lokasi persembunyian pelaku. Pencarian dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah dua jam lebih dilakukan pencarian seorang pelaku bernama Beni berhasil ditemukan di balik semak-semak. Emosi warga langsung memuncak. Bogem mentah dan tendangan mendarat di wajah dan tubuh Beni. "Pelaku sempat dimassa namun langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor," ujar Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna.

Sayangnya, salah satu tersangka berinisial WL berhasil melarikan diri. Polisi pun terus melakukan pengejaran dan sudah mengantongi identitas tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)