Perantara Penjualan Narkoba Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2018 - 23:01 WIB
Perantara Penjualan...
Perantara Penjualan Narkoba Ini Divonis 8 Tahun Penjara
A A A
PINANG - Kusni Pranata alias Bujang (40), terdakwa pengendali narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/1/2018) sore. Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah, didampingi Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi dan Corpioner menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyanyikan. Perbuatan terdakwa yakni percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Terdakwa bersalah karena menjadi perantara penjualan narkotika di atas 5 gram," ujar Iriaty.

Dia menuturkan, majelis hakim sependapat dengan JPU atas dakwaan primer. Iriaty menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata Iriaty.

Selanjutnya, terdakwa tetap di dalam tahanan. Iriaty meminta kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. "Hukuman ini untuk memperbaiki hidup ke arah lebih baik lagi," ujar dia.

Mendengar tuntutan itu, Kusni langsung menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU Haryo Nugroho menyatakan pikir-pikir karena putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya. "Masih pikir-pikir dulu," ujar Haryo.

Seperti diketahui, terdakwa bertindak sendiri dan secara bersama-sama dengan saksi Cindy Mulia, saksi Muhammad Haris dan saksi Maman Ranto (masing-masing penuntutan dilakukan secara terpisah) pada Senin tanggal 28 September 2015 pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang.

Berawal dari terdakwa dihubungi oleh saksi Cindy dengan maksud memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 25 gram, lalu terdakwa menyanggupinya dan menghubungi saksi Cindy kembali.

Selanjutnya, pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Haris dengan maksud dan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 25 gram, lalu saksi Haris menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi Haris. Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi Hari bahwa sabu sudah ada dengan harga sebesar Rp18.000.000 juta. Lalu terdakwa menyanggupinya dan akan mentransfer uang pembayaran sabu tersebut.

Terdakwa waktu itu berhasil ditangkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri. Berhubung terdakwa sedang menjalani hukuman kasus pencurian selama 4 tahun, persidangannya ditunda sampai masa tahanannya selesai.
(zik)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
11 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
12 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
18 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
20 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
23 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved