Sidang Pencuri Ampli Dibakar Massa, Istri Zoya Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:19 WIB
Sidang Pencuri Ampli...
Sidang Pencuri Ampli Dibakar Massa, Istri Zoya Minta Pelaku Dihukum Berat
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiaya serta pembakaran terhadap Muhamad Az-zahra alias Zoya (30) yang diduga mencuri amplifier musala.

Terdakwa yang menjalani sidang dakwaan yakni : Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian, didakwa JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Zoya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Sena mengatakan, masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ”Untuk selanjutnya para terdakwa diduga sengaja menganiaya korban hingga tewas,” katanya dalam dakwaanya, Selasa 23 Januari 2018. (Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )

Menurutnya, korban Zoya dituding oleh penjaga musala mencuri alat pengeras suara, amplifier. Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya. Bahkan, Istri Zoya, Siti Zubaedah (25) terisak Saat JPU Membacakan Dakwaan di PN Bekasi tersebut. (Baca juga: Dibakar Massa, Pencuri Ampli Musala Ternyata Warga Cikarang )

”Saya berharap para pelakunya dihukum seberat-beratnya dan meminta kepada aparat berwajib untuk menangkap pelaku yang masih buron,” kata Siti Zubaedah didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan suaminya.

Untuk diketahui, Zoya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.

Sebelum dibakar, Zoya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
52 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved