Sidang Pencuri Ampli Dibakar Massa, Istri Zoya Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 24 Januari 2018 - 11:19 WIB
Sidang Pencuri Ampli...
Sidang Pencuri Ampli Dibakar Massa, Istri Zoya Minta Pelaku Dihukum Berat
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang perdana terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiaya serta pembakaran terhadap Muhamad Az-zahra alias Zoya (30) yang diduga mencuri amplifier musala.

Terdakwa yang menjalani sidang dakwaan yakni : Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian, didakwa JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Zoya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Sena mengatakan, masing-masing terdakwa didakwa Pasal 170 ayat (1) dan 2, Pasal 351 ayat 351 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ”Untuk selanjutnya para terdakwa diduga sengaja menganiaya korban hingga tewas,” katanya dalam dakwaanya, Selasa 23 Januari 2018. (Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )

Menurutnya, korban Zoya dituding oleh penjaga musala mencuri alat pengeras suara, amplifier. Oleh penjaga musala kemudian Zoya dikejar dan ditangkap warga sekitar. Pria ini tewas dikeroyok dan dianiaya massa serta tubuhnya dibakar massa.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari memukul, menendang, hingga membeli Pertamax dan membakar tubuh Zoya. Bahkan, Istri Zoya, Siti Zubaedah (25) terisak Saat JPU Membacakan Dakwaan di PN Bekasi tersebut. (Baca juga: Dibakar Massa, Pencuri Ampli Musala Ternyata Warga Cikarang )

”Saya berharap para pelakunya dihukum seberat-beratnya dan meminta kepada aparat berwajib untuk menangkap pelaku yang masih buron,” kata Siti Zubaedah didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan suaminya.

Untuk diketahui, Zoya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.

Sebelum dibakar, Zoya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
(ysw)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
19 menit yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
54 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved