Kasus Threesome, Pengamat Sebut Istri Tak Seharusnya Tersangka
A
A
A
SURABAYA - Pengamat Sosial dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto mengatakan, sebenarnya dalam perkara threesome tidak bisa menyalahkan perempuan sebagai pelaku.
Sebaliknya, sang suami sebagai kepala rumah tangga harus bertanggungjawab terhadap kelangsungan ekonomi keluarga. "Apa yang dilakukan oleh si perempuan karena keterbatasan pilihan. Suami seharusnya tidak menuruti permintaan istri untuk membuat akun media sosial yang menawarkan jasa itu (threesome)," katanya. (Baca: Edan, Wanita Ini Ajak Suami Tawarkan Threesome ke Hidung Belang).
Dia mengaku tidak sepakat ketika yang dijadikan tersangka dalam perkara ini adalah perempuan. Pasalnya, dalam kasus ini perempuan adalah pihak korban.
Namun dia memahami bahwa, dalam kaidah hukum, yang ditinjau hanya dari segi kontekstual. Artinya, siapa yang memulai dari adanya praktik-praktik haram tersebut.
"Perempuan itu pihak yang tidak berdaya dan seharusnya dia adalah korban. Sehingga, pilihan apa pun akan diambil meski pun itu merugikan dia, termasuk menawarkan jasa threesome," pungkasnya.
Sebaliknya, sang suami sebagai kepala rumah tangga harus bertanggungjawab terhadap kelangsungan ekonomi keluarga. "Apa yang dilakukan oleh si perempuan karena keterbatasan pilihan. Suami seharusnya tidak menuruti permintaan istri untuk membuat akun media sosial yang menawarkan jasa itu (threesome)," katanya. (Baca: Edan, Wanita Ini Ajak Suami Tawarkan Threesome ke Hidung Belang).
Dia mengaku tidak sepakat ketika yang dijadikan tersangka dalam perkara ini adalah perempuan. Pasalnya, dalam kasus ini perempuan adalah pihak korban.
Namun dia memahami bahwa, dalam kaidah hukum, yang ditinjau hanya dari segi kontekstual. Artinya, siapa yang memulai dari adanya praktik-praktik haram tersebut.
"Perempuan itu pihak yang tidak berdaya dan seharusnya dia adalah korban. Sehingga, pilihan apa pun akan diambil meski pun itu merugikan dia, termasuk menawarkan jasa threesome," pungkasnya.
(nag)