Edan, Wanita Ini Ajak Suami Tawarkan Threesome ke Hidung Belang

Selasa, 23 Januari 2018 - 16:37 WIB
Edan, Wanita Ini Ajak...
Edan, Wanita Ini Ajak Suami Tawarkan Threesome ke Hidung Belang
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap VR (20) dan Reza Rizky (24), Senin (22/1/2018) petang di Hotel Sparkling Jalan Kayoon Surabaya. Kedua warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat digerebek petugas, kedua pelaku yang berstatus suami istri ini bersama dengan laki-laki lain dan dalam keadaan tanpa busana. Diketahui, mereka sedang melakukan threesome (praktik persetubuhan satu perempuan dan dua laki-laki).

Sebelumnya, pelaku menjaring pria hidung belang melalui akun media sosial Facebook. Di akun yang memiliki 11.000 anggota tersebut, mereka menawarkan praktik threesome dengan harga mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000.

"Dalam kasus ini, yang kami jadikan tersangka adalah VR, si istri. Ini karena VR ini yang menyuruh suaminya agar menjual jasa threesome," kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/1/2018).

Dia menceritakan, pada hari Minggu (21/1/2018) pelaku mendapat chat inbox dari tamu di Facebook yang berminat dengan postingan "Cari Partner Threesome Bermodal" yang diunggah pada awal Januari 2018.

Lalu dilanjutkan dengan chat tentang layanan seksual. Setelah disepakati harga, yakni Rp500.000, pelaku dengan tamu lantas menyepakati waktu dan tempat melakukan threesome. "Pelaku dan korban check in di hotel sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan identitas pelaku. Selanjutnya, menuju kamar nomor 308 di lantai 3 untuk menunggu tamu," ujarnya.

Pada saat digerebek di kamar tersebut, lanjut dia, didapati 2 orang laki-laki dan 1 perempuan dalam keadaan bugil. Posisi perempuan di dalam kamar mandi dan 2 orang laki-laki berada di tempat tidur. Diduga mereka baru saja melakukan aktivitas seksual bertiga di kamar tersebut.

"Dari hasil penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Bill Hotel, uang tunai Rp500.000, 1 handphone merek Polytron, 1 handphone merek SPC dan fotokopi surat nikah atas nama pelaku," tandas Rudi.

Atas perbuatannya, tersangka VR yang berprofesi sebagai babysitter dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Dari keterangan pelaku, motif dari penawaran praktik threesome ini karena desakan ekonomi. Mereka telah melakukan praktik ini sebanyak 4 kali dan semuanya di Surabaya. Untuk akun, kami masih akan telusuri dan akan kami blokir. ," pungkas Heru. Sementara itu, VR dan Reza saat digelandang di Polrestabes Surabaya tidak mengeluarkan pernyataan apa pun atas kasus ini.
(nag)
Berita Terkait
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Pelacuran Tertua di...
Pelacuran Tertua di Jakarta: Macao Po, Gang Mangga, Gang Hauber hingga Kramat Tunggak
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
Lokalisasi Rawa Malang...
Lokalisasi Rawa Malang Cilincing Malam Ini Bakal Ditutup
Sterilisasi Lokalisasi...
Sterilisasi Lokalisasi Rawa Malang, Satpol PP: Saat Penertiban, PSK Menghilang
Kawasan Lokalisasi Rawa...
Kawasan Lokalisasi Rawa Malang Cilincing Ditutup, 30 PSK Dipulangkan
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
34 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved