Kronologis Tewasnya ABG 14 Tahun Usai 3 Kali Berhubungan Intim

Selasa, 23 Januari 2018 - 09:02 WIB
Kronologis Tewasnya ABG 14 Tahun Usai 3 Kali Berhubungan Intim
Kronologis Tewasnya ABG 14 Tahun Usai 3 Kali Berhubungan Intim
A A A
BALI - Kematian siswi SMP Tabanan berinisial LGD (14) akibat berhubungan intim dengan kekasihnya menggemparkan masyarakat. Belakangan pun diketahui LGD baru mengenal kekasihnya Gung De Wiradana (25) kurang dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, korban dengan pelaku berkenalan pada 29 Desember 2017 lalu lewat aplikasi BBM. Selanjutnya kedua pasangan kekasih yang terpaut usia 11 tahun ini mulai saling bertemu.

Terakhir pada 21 Januari 2018 lalu, korban dengan pelaku bertemu di waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, KabupatenTabanan. Selanjutnya, pada pukul 13.30 Wita, korban diajak oleh pelaku ke kamar kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

"Di kamar kos pelaku inilah, korban dengan pelaku melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali," kata Yanna kepada wartawan Selasa (23/1/2018). ( Baca: Tiga Kali Hubungan Intim dengan Pacar, ABG 14 Tahun Tewas )

Yanna menuturkan, pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya.Pelaku yang baru keluar dari kamar mandi melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Tabanan.

Pada pukul 15.30 Wita, korban sampai di RS Tabanan dan langsung dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter."Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Saat tiba di RS ada pendarahan di kelamin korban," ujarnya.

Yanna menungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan menunggu hasil autopsi dari tim dokter. ASementara pelaku saat ini telah ditahan di Polres Tabanan.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8338 seconds (0.1#10.140)