Pemkab Landak Usulkan 22,492 Hektare Hutan Adat ke Kementerian LHK
A
A
A
LANDAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengajukan usulan 22,492 hektare hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari percepatan penetapan hutan adat oleh Pemerintah RI.
"Menindak lanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor UN.2/Menlhk/PSKI/ Psl. 1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal percepatan penetapan Hutan Adat, maka kita menyampaikan usulan calon hutan adat di Kabupaten Landak," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (22/1/2018).
Dia menjelaskan, total lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai hutan adat di Kabupaten Landak ada 22,492 hektare yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
"Suratnya sudah kita ajukan, tinggal menunggu penetapannya saja dari Kementerian. Kita harapkan ini bisa segera diproses, agar masyarakat adat yang ada di Landak bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Karolin.
Karolin menambahkan, hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat.
"Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya."
Sebelumnya, pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat didorong untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan kawasan hutan adat yang merupakan bagian dari skema perhutanan sosial.
"Menindak lanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor UN.2/Menlhk/PSKI/ Psl. 1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal percepatan penetapan Hutan Adat, maka kita menyampaikan usulan calon hutan adat di Kabupaten Landak," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (22/1/2018).
Dia menjelaskan, total lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai hutan adat di Kabupaten Landak ada 22,492 hektare yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
"Suratnya sudah kita ajukan, tinggal menunggu penetapannya saja dari Kementerian. Kita harapkan ini bisa segera diproses, agar masyarakat adat yang ada di Landak bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Karolin.
Karolin menambahkan, hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat.
"Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya."
Sebelumnya, pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat didorong untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan kawasan hutan adat yang merupakan bagian dari skema perhutanan sosial.
(zik)