Polres Pulau Ambon Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba

Senin, 22 Januari 2018 - 22:20 WIB
Polres Pulau Ambon Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba
Polres Pulau Ambon Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba
A A A
AMBON - Aparat Polres Pulau Ambon membekuk satu bandar dan lima pengedar narkotika di Wilayah Ambon, Maluku. Para pelaku dibekuk di beberapa tempat berbeda, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Ambon dan kawasan Negeri Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 paket ganja seberat 2.80 gram, sabu seberat 67.8 gram, telpon genggam dan uang tunai senilai Rp 2.750.000. Keenam pelaku ini merupakan target operasi aparat kepolisian sejak Januari 2018.

Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hadi mengatakan keenam pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika di wilayah Maluku. Menurutnya, dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, barang-barang terlarang ini didatangkan dari luar Pulau Ambon.

"Polisi sudah memeriksa para pelaku dan mereka mengaku, jenis narkotika yang diedar berasal dari luar Pulau Ambon. Saat ini Wilayah Ambon menjadi target para bandar untuk menjalankan bisnis narkotikanya," kata Hadi saat memberikan keterangan di Mapolres Ambon, Selasa (22/1/2018).

Operasi penangkapan yang dilakukan aparat polisi berdasarkan laporan yang diterima dari warga. Para tersangka ini memiliki profesi bervariasi seperti tukang ojek, wiraswasta dan pegawai honorer pada instansi pemerintahan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6082 seconds (0.1#10.140)