Mobil Dilempar Batu oleh Dua Pelajar Ini, Taufik Tewas

Senin, 22 Januari 2018 - 21:13 WIB
Mobil Dilempar Batu...
Mobil Dilempar Batu oleh Dua Pelajar Ini, Taufik Tewas
A A A
YOGYAKARTA - Kenakalan anak sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali membawa korban. Kali ini, warga Yogyakarta, Taufik Nur Hidayat (39) tewas setelah dua pelajar SMA swasta di Yogyakarta, AS (18) dan ARS (18), melempar batu seberat 4 kilogram ke arah mobil Toyota Camry AB H 7716 JC yang dikendarai Taufik Nur Hidayat.

Peristiwa itu terjadi saat mereka berpapasan di Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean, Sleman, Kamis (4/1/2018) tengah malam. Akibat kejadian itu, selain kaca depan sebelah kanah mobil itu pecah, Taufik Nur Hidayat tidak sadarkan dan setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah, Yogyakarta, dia meninggal Selasa (9/1/2018), karena mengalami luka yang cukup parah di bagian mata, hidung dan pelipis.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Triadi mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari penangkapan AS dan ARS di Bantul, Minggu (14/1/2018). AS dan ARS ditangkap karena mengambil HP milik pembeli di warung mi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Umbulharjo, Yogyakarta.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata AS dan ARS juga yang melakukan pelemparan batu di daerah Godean itu," kata Nugrah Triadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (22/1/2018).

Nugrah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terjadinya pelemparan batu berawal satu kedua pelajar itu pada tengah malam melakukan perjalanan dari arah kota menuju Godean dengan mengunakan sepeda motot matic Scopy AB 3171 XN. ARS sebagai pengendara dan AS yang membonceng. Untuk berjaga-jaga, AS membawa batu seberat 4 kg.

Saat sampai di Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean, mereka berpapasan dengan mobil dari arah utara. Mereka mengira ada iring-iringan motor, sebab ada sorot lampu dari mobil tersebut. Saat berpapasan, AS langsung melempar batu yang dibawanya dan mengenai kaca mobil sebelah kanan.

ARS dan AS langsung tancap gas. Karena itu, mereka tidak mengetahui kondisi pengendera mobil tersebut dan baru tahu sudah meninggal setelah ditangkap

"Meski secara umum tindakan kedua pelajar itu tidak dapat disamakan dengan klitih, namun tetap saja memprihatinkan. Apalagi dalam melakukan tindakannya di bawah pengaruh minuman keras dan obat terlarang," jelasnya.

Menurut Nugrah, kedua pelajar itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 351 ayat (3) tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 365 tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(zik)
Berita Terkait
ART ini Dipaksa Makan...
ART ini Dipaksa Makan Cabai dan Minum Air Mendidih
Tolak Kriminalitas,...
Tolak Kriminalitas, Masyarakat Batak di Yogyakarta Gelar Aksi Damai
Mantan Siswa di Bengkulu...
Mantan Siswa di Bengkulu Ini Nekat Bobol Sekolahnya Sendiri
Pura-Pura Tanya Alamat,...
Pura-Pura Tanya Alamat, Pemotor Jambret Kalung Mahasiswi Yogya
Mabuk Bawa Golok dan...
Mabuk Bawa Golok dan Buat Keributan, Dua Pemuda Ini Tak Ditahan Polisi
Pelaku Penjambretan...
Pelaku Penjambretan yang Terekam CCTV Ini Jadi Buronan Polisi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved