Kasus Limbah Medis di Cirebon, Oknum Anggota TNI AD Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Seorang oknum anggota TNI AD berinisial Serma TDP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) III/Siliwangi dalam kasus pembuangan limbah medis tanpa diolah terlebih dulu di Desa/Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Komandan Pomdam III/Siliwangi Kolonel CPM Adrey Satwika Yogaswara mengatakan, penetapan tersangka terhadap Serma TDP setelah penyidik Pomdam memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan limbah. Dari penyelidikan ini diperoleh fakta, limbah medis berbahaya tersebut dibuang oleh sebuah perusahaan milik Serma TDP.
Dari lokasi pekerjaan pembuangan limbah medis di Panguragan, Pomdam menemukan sejumlah alat medis, seperti jarum suntik, labu darah, dan lain-lain. Yang paling mengejutkan, ditemukan pula labu darah dengan tulisan HIV/AIDS.
"Tersangka dari kesatuan AD ini diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Andrey di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Saat ini, ujar Andrey, Pomdam masih memeriksa 20 saksi untuk mendalami kasus ini. Terutama untuk mengungkap, rumah sakit mana saja yang membuang limbah melalui perusahaan milik Serma TDP. Selain itu, Pomdam juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana bisnis limbah ini diterima oleh siapa saja.
"Barang bukti sudah didapat dan proses sidik segera selesai. Saat ini sudah tahap resume dan segera dikirimkan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, kami meminta bantuan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Hasil penyidikan dikirim ke Puskomad," ungkap Andrey.
Setelah penyidikan selesai, kata Danpomdam, tersangka dari militer akan ditangani oleh Pomdam dan ke pengadilan militer. Sedangkan tersangka sipil akan diproses oleh penyidik Polri. "Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jabar," kata Andrey.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Arh Desy Aryanto mengatakan, terkait limbah medis, tim Kesdam III/Siliwangi telah melakukan penelitian terhadap kualitas air Sungai Cisadane, Ciliwung, dan Citarum. Dari uji klinis, air di tiga sungai tersebut ditemukan bakteri pseudomonas aero gonosa yang berasal dari limbah medis.
"Bisa jadi, limbah itu diaebarkan oleh alat medis yang dibuang ke Panguragan. Untuk membuktikan kasus ini, masih diselidiki oleh Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar," kata Desy.
Desy mengemukakan, limbah media yang dibuang ke Panguragan diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit besar di Jabar dan luar Jabar. "Limbah medis yang dibuang berton-ton. Masih penyelidikan. Tiga RS ini diduga kerja sama dengan salah satu perusahaan untuk buang limbah tapi limbah medis ini dikelola oleh perusahaan yang tidak kompeten," ungkap Desy.
Komandan Pomdam III/Siliwangi Kolonel CPM Adrey Satwika Yogaswara mengatakan, penetapan tersangka terhadap Serma TDP setelah penyidik Pomdam memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuangan limbah. Dari penyelidikan ini diperoleh fakta, limbah medis berbahaya tersebut dibuang oleh sebuah perusahaan milik Serma TDP.
Dari lokasi pekerjaan pembuangan limbah medis di Panguragan, Pomdam menemukan sejumlah alat medis, seperti jarum suntik, labu darah, dan lain-lain. Yang paling mengejutkan, ditemukan pula labu darah dengan tulisan HIV/AIDS.
"Tersangka dari kesatuan AD ini diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Andrey di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Saat ini, ujar Andrey, Pomdam masih memeriksa 20 saksi untuk mendalami kasus ini. Terutama untuk mengungkap, rumah sakit mana saja yang membuang limbah melalui perusahaan milik Serma TDP. Selain itu, Pomdam juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana bisnis limbah ini diterima oleh siapa saja.
"Barang bukti sudah didapat dan proses sidik segera selesai. Saat ini sudah tahap resume dan segera dikirimkan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, kami meminta bantuan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Hasil penyidikan dikirim ke Puskomad," ungkap Andrey.
Setelah penyidikan selesai, kata Danpomdam, tersangka dari militer akan ditangani oleh Pomdam dan ke pengadilan militer. Sedangkan tersangka sipil akan diproses oleh penyidik Polri. "Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jabar," kata Andrey.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Arh Desy Aryanto mengatakan, terkait limbah medis, tim Kesdam III/Siliwangi telah melakukan penelitian terhadap kualitas air Sungai Cisadane, Ciliwung, dan Citarum. Dari uji klinis, air di tiga sungai tersebut ditemukan bakteri pseudomonas aero gonosa yang berasal dari limbah medis.
"Bisa jadi, limbah itu diaebarkan oleh alat medis yang dibuang ke Panguragan. Untuk membuktikan kasus ini, masih diselidiki oleh Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar," kata Desy.
Desy mengemukakan, limbah media yang dibuang ke Panguragan diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit besar di Jabar dan luar Jabar. "Limbah medis yang dibuang berton-ton. Masih penyelidikan. Tiga RS ini diduga kerja sama dengan salah satu perusahaan untuk buang limbah tapi limbah medis ini dikelola oleh perusahaan yang tidak kompeten," ungkap Desy.
(wib)