Lindungi Bos, Karyawan Konter Kritis Dibacok Orang Tak Dikenal

Senin, 22 Januari 2018 - 01:34 WIB
Lindungi Bos, Karyawan...
Lindungi Bos, Karyawan Konter Kritis Dibacok Orang Tak Dikenal
A A A
JAKARTA - Karyawan toko handphone bernama Martha (38), mengalami luka parah. Martha terluka usai diserang pria di tokonya, Lokasari Square lantai 1 blok A No. 20 dan 21 Kompleks THR Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu 20 Januari 2018 malam.

Kondisi itu membuat Martha terluka, lengannya dan badannya mengalami robek mulai dari 3-5 sentimeter. Ia kemudian roboh berlumuran darah. Dan dilarikan ke RS Husada, Mangga Besar.

Wakapolsek Metro Tamansari, Kompol Teguh Nugroho mengatakan kejadian itu bermula ketika dirinya melindungi bosnya, Susiana Gotama. Kala itu Suwarno hendak membacok Susiana tanpa alasan jelas.

"Saat itu pelaku langsung melayangkan sabetan senjata tajamnya ke arah Susiana. Namun, Martha mendorong dan sabetan itu mengenai tangan kiri bagian atas Martha," ujar Teguh ketika dikonfirmasi, Minggu (21/1/2018).

Masih dalam kejadian itu, Suwarno yang dalam kondisi kesal masih mengejar Susiana. Sembari mengayunkan goloknya pria asal Probolinggo itu terus memburu Susiana. (Baca: Pulang Sekolah, Siswa di Tangsel Dibacok Orang Tak Dikenal )

Susiana yang ketakutan kemudian kabur. Beberapa karyawan toko lainya kemudian datang menenangkan Suwarno yang kemudian berhasil dibekuk oleh petugas keamanan setempat.

Kanit Reskrim polsek Tamansari, Kompol Bintoro mengatakan, masih mendalami kasus itu. Pemeriksaan terhadap Suwarno masih dilakukan pemeriksaan. Kuat dugaan Suwarno kesal terhadap Susiana.

"Kita masih dalam soal kesalnya apa," ucap Bintoro sembari mempelajari rekaman CCTV. (Baca: Trennya Meningkat, Curanmor Jadi Perhatian Serius Polres Jakbar )

Bintoro menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak pelaku kejahatan yang telah membuat kondisi Jakarta Barat terganggu, khususnya wilayahnya. Atas perbuatannya, Suwarno terancam hukuman penjara di atas lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 tentang penganiyaan.
(mhd)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved