Oknum Guru yang Diduga Cabuli 6 Murid Dibebaskan
A
A
A
GUNUNG SITOLI - Polres Nias membebaskan oknum guru sekolah dasar di Kota Gunung Sitoli berinisial AT yang diduga telah mencabuli 6 murid perempuan, Sabtu (20/1/2018). Oknum guru tersebut dilepaskan karena bukti setelah dilakukan pemeriksaan baik saksi maupun terduga pelaku, tidak ditemukan bukti yang cukup.
"Memang benar kami telah memulangkan AT kepada keluarganya setelah melalui pemeriksaan lebih dari 24 jam karena kurangnya alat bukti perkara yang sangkakan kepadanya," jelas Kanit I Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Sugiabdi.
Sugiabdi menuturkan, sebelumnya 6 siswi salah satu sekolah dasar di Kota Gunungsitoli melaporkan AT guru matematika di sekolahnya karena diduga telah melakukan pelecehan seksual. Keenam korban pencabulan tersebut berinisial ANZ, EIZ, AAZ, SA, MH, serta ZAL.
Selain itu, Sugiabdi juga menjelaskan keenam korban yang masih duduk di sekolah dasar tersebut mengaku pelaku AT menjalankan aksinya saat proses belajar mengajar dengan memanggil para korban ke depan kelas untuk mengerjakan soal. Saat korban tidak dapat menyelesaikan soala yang diberikan gurunya itu, maka pelaku AT memegang dada dan mengelus paha para korbannya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, AT tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. "Kami sudah melakukan pemeriksaan para korban dan juga oknum guru AT, namun kurangnya alat bukti sehingga tidak dapat ditingkatkan penyelidikan dan penetapan tersangka," katanya.
Sugiabdi menambahkan, meskipun oknum guru tersebut telah dikembalikan kepada keluarganya, proses hukum terus berlanjut. Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi ahli dengan melakukan pemeriksaan pesikiater kepada terduga pelaku.
Iman Lase
"Memang benar kami telah memulangkan AT kepada keluarganya setelah melalui pemeriksaan lebih dari 24 jam karena kurangnya alat bukti perkara yang sangkakan kepadanya," jelas Kanit I Sat Reskrim Polres Nias, Ipda Sugiabdi.
Sugiabdi menuturkan, sebelumnya 6 siswi salah satu sekolah dasar di Kota Gunungsitoli melaporkan AT guru matematika di sekolahnya karena diduga telah melakukan pelecehan seksual. Keenam korban pencabulan tersebut berinisial ANZ, EIZ, AAZ, SA, MH, serta ZAL.
Selain itu, Sugiabdi juga menjelaskan keenam korban yang masih duduk di sekolah dasar tersebut mengaku pelaku AT menjalankan aksinya saat proses belajar mengajar dengan memanggil para korban ke depan kelas untuk mengerjakan soal. Saat korban tidak dapat menyelesaikan soala yang diberikan gurunya itu, maka pelaku AT memegang dada dan mengelus paha para korbannya.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, AT tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. "Kami sudah melakukan pemeriksaan para korban dan juga oknum guru AT, namun kurangnya alat bukti sehingga tidak dapat ditingkatkan penyelidikan dan penetapan tersangka," katanya.
Sugiabdi menambahkan, meskipun oknum guru tersebut telah dikembalikan kepada keluarganya, proses hukum terus berlanjut. Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi ahli dengan melakukan pemeriksaan pesikiater kepada terduga pelaku.
Iman Lase
(wib)