Update Penemuan Mayat Perempuan dalam Sumur, Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:35 WIB
Update Penemuan Mayat...
Update Penemuan Mayat Perempuan dalam Sumur, Polisi Tangkap Pelaku
A A A
KULON PROGO - Teka-teki kasus pembunuhan Sri Iswanti (22), perempuan yang mayatnya ditemukan warga dalam sumur di lahan pesisir Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, DIY, akhirnya terkuak. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menangkap As (43), pacar korban yang telah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah lima tahun berpacaran dengan korban meski dia sudah berkeluarga," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai saat jumpa pers di Halaman Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/1/2018).

Dia mengatakan, petugas mengamankan pelaku di Dukuh Kahuripan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Purworejo, Jateng yang merupakan rumah pelaku, Rabu (17/1/2018) malam. Sebelumnya, pelaku sempat diamankan petugas bersama empat saksi lain. Namun, dari pengakuan awal, dia mengelak dan membuat alibi palsu.

Setelah mendalami kasus, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan pelaku. Apalagi, dari keterangan sejumlah saksi dan hasil digital forensik, pembunuh Sri Iswanti (22) pemandu karaoke, menjurus kepada pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun mengakui membunuh korban karena dibakar api cemburu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Beat warna putih dengan Nopol AA 3496 ZV milik pelaku. Selain itu, ada batu yang dipakai untuk melempar korban, pakaian, dan sebuah telepon seluler.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, motif kasus pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara," ungkap Rifai.

Pengakuan pelaku, saat kejadian keduanya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor menuju Pantai Glagah. Namun di tengah perjalanan terjadi cekcok dan saling pukul dengan batu. Tangan kanan dan jari kiri pelaku terluka akibat terkena pukulan batu. Lalu, dia pun gelap mata dan menghabisi korban. "Saya sangat menyesali karena tidak ada niat membunuh," kata As.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat di dalam sumur pertanian warga di lahan pesisir di Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/1/2018) pagi, membuat heboh. Diduga, mayat itu korban pembunuhan. Belakangan, mayat itu diketahui adalah Sri Iswanti. (Baca juga: Heboh Penemuan Mayat dalam Sumur Pertanian di Kulon Progo ).
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
26 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
28 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved