Update Penemuan Mayat Perempuan dalam Sumur, Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:35 WIB
Update Penemuan Mayat...
Update Penemuan Mayat Perempuan dalam Sumur, Polisi Tangkap Pelaku
A A A
KULON PROGO - Teka-teki kasus pembunuhan Sri Iswanti (22), perempuan yang mayatnya ditemukan warga dalam sumur di lahan pesisir Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, DIY, akhirnya terkuak. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo menangkap As (43), pacar korban yang telah berkeluarga.

"Pelaku ini sudah lima tahun berpacaran dengan korban meski dia sudah berkeluarga," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai saat jumpa pers di Halaman Mapolres Kulon Progo, Kamis (18/1/2018).

Dia mengatakan, petugas mengamankan pelaku di Dukuh Kahuripan, Desa Kalirejo, Kecamatan Bagelen, Purworejo, Jateng yang merupakan rumah pelaku, Rabu (17/1/2018) malam. Sebelumnya, pelaku sempat diamankan petugas bersama empat saksi lain. Namun, dari pengakuan awal, dia mengelak dan membuat alibi palsu.

Setelah mendalami kasus, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan pelaku. Apalagi, dari keterangan sejumlah saksi dan hasil digital forensik, pembunuh Sri Iswanti (22) pemandu karaoke, menjurus kepada pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun mengakui membunuh korban karena dibakar api cemburu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Beat warna putih dengan Nopol AA 3496 ZV milik pelaku. Selain itu, ada batu yang dipakai untuk melempar korban, pakaian, dan sebuah telepon seluler.

"Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, motif kasus pembunuhan dilatarbelakangi masalah asmara," ungkap Rifai.

Pengakuan pelaku, saat kejadian keduanya sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor menuju Pantai Glagah. Namun di tengah perjalanan terjadi cekcok dan saling pukul dengan batu. Tangan kanan dan jari kiri pelaku terluka akibat terkena pukulan batu. Lalu, dia pun gelap mata dan menghabisi korban. "Saya sangat menyesali karena tidak ada niat membunuh," kata As.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat di dalam sumur pertanian warga di lahan pesisir di Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/1/2018) pagi, membuat heboh. Diduga, mayat itu korban pembunuhan. Belakangan, mayat itu diketahui adalah Sri Iswanti. (Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat dalam Sumur Pertanian di Kulon Progo(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)