Ungkap Mahar Politik di Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Libatkan Polisi-Jaksa

Kamis, 18 Januari 2018 - 14:55 WIB
Ungkap Mahar Politik...
Ungkap Mahar Politik di Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Libatkan Polisi-Jaksa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tengah mendalami kasus mahar politik yang disinyalir terjadi dalam Pilkada Kota Cirebon. Pendalaman kasus melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menuturkan, dugaan kasus mahar politik tersebut melibatkan salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Cirebon yang awalnya diusung Gerindra, PKS, dan PAN, yakni Brigjen (Pol) Siswandi dan Euis Fety Fatayati.

Salah satu parpol pengusungnya, yakni PKS tidak mengeluarkan rekomendasi hingga batas akhir pendaftaran ke KPU. Menurut pengakuan Brigjen Siswandi, kata Yusuf, tidak turunnya rekomendasi dari PKS karena Brigjen Pol Siswandi tidak memenuhi mahar yang diminta oleh PKS.

Menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas tersebut, lanjut Yusuf, Bawaslu Jabar telah melayangkan surat undangan kepada Brigjen Pol Siswandi untuk mengklarifikasi dugaan kasus mahar politik tersebut.

"Supaya Brigjen Pol Siswandi ini memberikan informasi awal, apakah mahar itu terjadi, lalu siapa yang menerima mahar itu politik karena isu ini sudah menjadi isu publik," tutur Yusuf di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/1/2017).

Menurut Yusuf, kasus dugaan mahar politik seperti yang disinyalir terjadi di Pilkada Kota Cirebon kerap berada di wilayah 'abu-abu'.

Di sisi lain, kata Yusuf, Undang-Undang tentang Pilkada menyatakan bahwa mahar politik yang diartikan imbalan dalam bentuk apapun dilarang dan tergolong pelanggaran pidana.

Yusuf melanjutkan, klarifikasi dari Brigjen Pol Siswandi akan menjadi informasi awal bagi pihaknya untuk mendalami dugaan kasus mahar politik tersebut. Rencananya, kata Yusuf, Brigjen Pol Siswandi akan memenuhi undangan Bawaslu Jabar, Jumat besok 19 Januari 2018.

"Karena masuk ranah pidana, itu akan dibahas oleh Sentra Gakumdu. Yang akan menilai itu jaksa, polisi. Mereka akan menilai apakah pemenuhan unsur-unsur pasal pidana menyangkut mahar politik itu terbukti atau tidak," papar Yusuf seraya berharap, Brigjen Pol Siswandi hadir mengklarifikasi untuk membuka tabir kasus ini.

Sambil menunggu kehadiran Brigjen Siswandi, Bawaslu Jabar juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPD PKS dan DPD PAN Kota Cirebon untuk mengklarifikasi dugaan kasus mahar politik tersebut.

"Hanya, berdasarkan klarifikasinya, mereka menyampaikan bahwa mereka tidak pernah meminta mahar politik itu," katanya.

Jika dugaan kasus mahar politik itu terbukti terjadi, pihak pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi pidana maupun administrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Pasal 187 butir C, setiap orang yang terbukti memberikan imbalan dalam bentuk apapun dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)