Ungkap Mahar Politik di Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Libatkan Polisi-Jaksa

Kamis, 18 Januari 2018 - 14:55 WIB
Ungkap Mahar Politik...
Ungkap Mahar Politik di Pilkada Kota Cirebon, Bawaslu Libatkan Polisi-Jaksa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tengah mendalami kasus mahar politik yang disinyalir terjadi dalam Pilkada Kota Cirebon. Pendalaman kasus melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menuturkan, dugaan kasus mahar politik tersebut melibatkan salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota Cirebon yang awalnya diusung Gerindra, PKS, dan PAN, yakni Brigjen (Pol) Siswandi dan Euis Fety Fatayati.

Salah satu parpol pengusungnya, yakni PKS tidak mengeluarkan rekomendasi hingga batas akhir pendaftaran ke KPU. Menurut pengakuan Brigjen Siswandi, kata Yusuf, tidak turunnya rekomendasi dari PKS karena Brigjen Pol Siswandi tidak memenuhi mahar yang diminta oleh PKS.

Menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas tersebut, lanjut Yusuf, Bawaslu Jabar telah melayangkan surat undangan kepada Brigjen Pol Siswandi untuk mengklarifikasi dugaan kasus mahar politik tersebut.

"Supaya Brigjen Pol Siswandi ini memberikan informasi awal, apakah mahar itu terjadi, lalu siapa yang menerima mahar itu politik karena isu ini sudah menjadi isu publik," tutur Yusuf di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (18/1/2017).

Menurut Yusuf, kasus dugaan mahar politik seperti yang disinyalir terjadi di Pilkada Kota Cirebon kerap berada di wilayah 'abu-abu'.

Di sisi lain, kata Yusuf, Undang-Undang tentang Pilkada menyatakan bahwa mahar politik yang diartikan imbalan dalam bentuk apapun dilarang dan tergolong pelanggaran pidana.

Yusuf melanjutkan, klarifikasi dari Brigjen Pol Siswandi akan menjadi informasi awal bagi pihaknya untuk mendalami dugaan kasus mahar politik tersebut. Rencananya, kata Yusuf, Brigjen Pol Siswandi akan memenuhi undangan Bawaslu Jabar, Jumat besok 19 Januari 2018.

"Karena masuk ranah pidana, itu akan dibahas oleh Sentra Gakumdu. Yang akan menilai itu jaksa, polisi. Mereka akan menilai apakah pemenuhan unsur-unsur pasal pidana menyangkut mahar politik itu terbukti atau tidak," papar Yusuf seraya berharap, Brigjen Pol Siswandi hadir mengklarifikasi untuk membuka tabir kasus ini.

Sambil menunggu kehadiran Brigjen Siswandi, Bawaslu Jabar juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPD PKS dan DPD PAN Kota Cirebon untuk mengklarifikasi dugaan kasus mahar politik tersebut.

"Hanya, berdasarkan klarifikasinya, mereka menyampaikan bahwa mereka tidak pernah meminta mahar politik itu," katanya.

Jika dugaan kasus mahar politik itu terbukti terjadi, pihak pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi pidana maupun administrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Pasal 187 butir C, setiap orang yang terbukti memberikan imbalan dalam bentuk apapun dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Jelang Pilkada 2024,...
Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Buka Rekrutmen 6.599 Petugas Pantarlih
Terjun Kampanyekan Pilar...
Terjun Kampanyekan Pilar di Pilbup Cianjur, Cak Imin Serukan Ini
Komisi VI DPR dan Menteri...
Komisi VI DPR dan Menteri Koperasi Bahas Efisiensi Anggaran 2025 dalam Raker
Banjir Melanda Cirebon,...
Banjir Melanda Cirebon, Ribuan Warga Terdampak Akibat Hujan Intenstitas Tinggi
Putra Mahkota Cirebon:...
Putra Mahkota Cirebon: Pengukuhan Raden Raharjo Djali Tidak Sah
5 Hal Menarik dari Kesaksian...
5 Hal Menarik dari Kesaksian Abi, Teman Satu Sel Pelaku Kasus Vina Cirebon
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
20 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
20 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
52 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
59 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved