Ini Dia si Pemilik Mobil Dua Wajah
A
A
A
BANDUNG - Mobil dua wajah Toyota Vios Limo keluaran tahun 2012 warna keemasan D 1871 BG yang membuat heboh warganet alias netizen ternyata milik Kepala Bengkel Taksi Gemah Ripah (GR) Roni Gunawan (71), warga Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Roni, ditemui wartawan di Pool Taksi Gemah Ripah, Jalan Babakan Cibeureum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018), menuturkan, proses pembuatan mobil dua wajah itu melibatkan tiga tukang las, tiga tukang cat, dan empat mekanik di bengkel GR Taxi. Sebelum dibuat, tim mekanik membuat perencanaan.
Tahap awal, mesin kendaraan dan interior dari dua kendaraan yang akan digabungkan dikeluarkan. Sehingga, hanya menyisakan bodi dan rangka mobil. Selanjutnya, dilakukan pemotongan di bagian tengah mobil berkapasitas mesin 1.500 Cc itu. Setelah masing-masing mobil terpotong menjadi dua, bagian depan mobil disatukan dengan posisi saling membelakangi.
“Dua bagian tersebut disatukan dengan cara dilas. Setelah selesai, dicat ulang agar bekas sambungan tak terlihat. Proses modifikasi mobil ini berlangsung selama tiga setengah bulan. Diawali dari memotong, pengelasan, penyempurnaan bodi, pengecatan, dan pemasangan interior,” kata Roni.
Disinggung tentang dana, Roi mengemukakan, untuk membuat modifikasi mobil unik itu, dia merogoh kocek Rp60 juta. Dana itu diluar pembelian mobil. “Untuk modifikasi saja habis Rp60 juta. Jika ditotal dengan pembelian mobil mencapai Rp180 juta,” ujar Roni seraya mengaku ide membuat mobil berwajah dua itu muncul saat dia melamun di kamar mandi.
Kini, mobil berwajah dua tersebut terparkir di Garasi Taksi GR. Mobil tersebut tak bisa digunakan di jalan raya. Polisi menyatakan kendaraan ini tak laik jalan karena tidak sesuai spek dan syarat yang ditentukan Undang-undang Lalu Lintas. Saat ditilang, pengemudi mobil dikenakan Pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Betapa tidak, selain dua wajah, mobil dengan suspense manual itu juga memiliki dua kemudi dan mesin. Kedua mesin itu bisa digunakan sebagai penggerak. Jika salah satu kemudi digunakan, setir yang lain harus dikunci.
“Saat ditilang, mobil itu dibawa oleh sopir. Tadinya mau dibawa ke rumah di Setiabudi, tapi di jalan justru ditilang polisi. Saya memang salah karena belum punya izin rubah bentuk dan ganti warna (rubertina) kendaraan. Rencananya kendaraan ini bukan untuk digunakan sehari-hari. Kalau ada kontes, saya ingin mengikutsertakan mobil ini,” ungkap Roni.
Roni, ditemui wartawan di Pool Taksi Gemah Ripah, Jalan Babakan Cibeureum, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018), menuturkan, proses pembuatan mobil dua wajah itu melibatkan tiga tukang las, tiga tukang cat, dan empat mekanik di bengkel GR Taxi. Sebelum dibuat, tim mekanik membuat perencanaan.
Tahap awal, mesin kendaraan dan interior dari dua kendaraan yang akan digabungkan dikeluarkan. Sehingga, hanya menyisakan bodi dan rangka mobil. Selanjutnya, dilakukan pemotongan di bagian tengah mobil berkapasitas mesin 1.500 Cc itu. Setelah masing-masing mobil terpotong menjadi dua, bagian depan mobil disatukan dengan posisi saling membelakangi.
“Dua bagian tersebut disatukan dengan cara dilas. Setelah selesai, dicat ulang agar bekas sambungan tak terlihat. Proses modifikasi mobil ini berlangsung selama tiga setengah bulan. Diawali dari memotong, pengelasan, penyempurnaan bodi, pengecatan, dan pemasangan interior,” kata Roni.
Disinggung tentang dana, Roi mengemukakan, untuk membuat modifikasi mobil unik itu, dia merogoh kocek Rp60 juta. Dana itu diluar pembelian mobil. “Untuk modifikasi saja habis Rp60 juta. Jika ditotal dengan pembelian mobil mencapai Rp180 juta,” ujar Roni seraya mengaku ide membuat mobil berwajah dua itu muncul saat dia melamun di kamar mandi.
Kini, mobil berwajah dua tersebut terparkir di Garasi Taksi GR. Mobil tersebut tak bisa digunakan di jalan raya. Polisi menyatakan kendaraan ini tak laik jalan karena tidak sesuai spek dan syarat yang ditentukan Undang-undang Lalu Lintas. Saat ditilang, pengemudi mobil dikenakan Pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Betapa tidak, selain dua wajah, mobil dengan suspense manual itu juga memiliki dua kemudi dan mesin. Kedua mesin itu bisa digunakan sebagai penggerak. Jika salah satu kemudi digunakan, setir yang lain harus dikunci.
“Saat ditilang, mobil itu dibawa oleh sopir. Tadinya mau dibawa ke rumah di Setiabudi, tapi di jalan justru ditilang polisi. Saya memang salah karena belum punya izin rubah bentuk dan ganti warna (rubertina) kendaraan. Rencananya kendaraan ini bukan untuk digunakan sehari-hari. Kalau ada kontes, saya ingin mengikutsertakan mobil ini,” ungkap Roni.
(rhs)