Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Diamankan Polres Sarolangun

Kamis, 18 Januari 2018 - 00:02 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Diamankan Polres Sarolangun
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Diamankan Polres Sarolangun
A A A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi, mengamankan dua pemuda karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial RH dan DA, warga Sarolangun.

"Iya benar, kita telah berhasil menggamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial DSP, warga Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018).

Kejadian berawal pada hari senin (15/1/2018) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Waktu itu korban pulang sekolah menggunakan sepeda motor jenis yamaha mio soul GT hendak pulang ke rumahnya. Ketika di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Pulau Melako perbatasan dengan Desa Teluk Mancur, tiba-tiba dua laki-laki tidak dikenal mengendarai motor Revo langsung memepet korban. Kedua tangan pelaku meremas bagian payudara korban sebanyak satu kali.

"Korban mengerem mendadak, merasa kaget dan ketakutan lalu berteriak meminta tolong. Di sekitar kejadian tidak ada orang, hanya ada beberapa orang yang melintas saja. Sedangkan kedua pelaku langsung lari. Setelah itu korban menangis pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sarolangun," kata Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB (15/1/2018), sekitar pukul 23.00 wib, anggota Opsnal bergerak dan mencari pelaku. Berdasarkan keterangan saksi, ia mengenal salah satu pelaku itu berinisial RH warga Sarolangun.

Selanjutnya tim Opsnal mengumpulkan informasi dan bergerak menuju Desa Panti tersebut. Alhasil, di tempat itu didapati RH sedang duduk di salah satu warung. Selanjutnya tim opsnal mengamankan RH dan rekannya DA.

"Uuntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5281 seconds (0.1#10.140)