Pemprov DKI Akan Bangun Sistem Efek Jera Pemilik Gedung

Kamis, 18 Januari 2018 - 01:23 WIB
Pemprov DKI Akan Bangun...
Pemprov DKI Akan Bangun Sistem Efek Jera Pemilik Gedung
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pemilik gedung untuk melaporkan kepemilikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). DKI akan membangun sistem yang dapat memberikan efek jera bagi pemilik gedung yang tidak melaksanakan SLF.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, banyak gedung di Jakarta yang tidak memiliki SLF. Dia meminta pemilik gedung untuk mengajukan, supaya dapat segera dilakukan inspeksi. Sayangnya, dia tidak tahu berapa jumlah gedung yang belum memiliki SLF tersebut.

"Banyak gedung yang belum punya SLF. Satu hal yang pasti mereka akan sulit dapat asuransi. Kami belum punya data, saya cek nanti," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Anies menjelaskan, peraturan SLF dalam Perda No 7 tahun 2010 tentang pembangunan dan gedung itu sanksinya terlalu ringan. Dimana, hanya 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Menurutnya, untuk merevisi Perda tersebut cukup membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Untuk itu, kata Anies, pihaknya lebih memilih untuk membangun sistem yang dapat memberi efek jera bagi pemilik gedung yang memanfaatkanya sebelum memiliki SLF. Sehingga, dengan sistem tersebut, pemilik gedung akan sadar diri pentingnya melaksanakan SLF.

"Dengan adanya one map one data one policy nanti sudah bisa ter-cover dengan baik. sekarang data gedung berjalan sendiri-sendiri," ungkapnya. (Baca:

Namun, pejabat Dinas Cipta Karya selaku perangkat daerah yang berkewenangan mengeluarkan SLF belum dapat dikonfirmasi jumlah gedung yang belum melakukan SLF tapi sudah memanfaatkannya. Baik kepala dinas, Beny Agus Chandra hingga Kepala seksi Bidang Pengawasan dan pencegahan gedung tidak ada satupun yang memberikan konfirmasi.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Padaphotan Sinaga meminta Dinas Cipta Karya koopertif dan transparan dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga, masyarakat dapat mengetehaui gedung mana saja yang rawan bahaya karena belum memiliki SLF.

SLF sendiri diketahui merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

"Saya jadi curiga kenapa Dinas Cipta Karya takut mengungkap gedung yang belum memiliki SLF. Gubernur Anies bilang banyak. Kami akan panggil Dinas Cipta Karya dan meminta penjelasan tekait SLF," ungkapnya.
(mhd)
Berita Terkait
Video Horor, Balkon...
Video Horor, Balkon Penuh dengan Orang Ambruk di Malibu
Gedung di China Tengah...
Gedung di China Tengah Runtuh, Puluhan Orang Terperangkap
Gedung di Yordania Runtuh,...
Gedung di Yordania Runtuh, 5 Tewas dan 14 Terluka
Gedung Runtuh di Yaman...
Gedung Runtuh di Yaman Tewaskan 3 Orang, Puluhan Terjebak
Keajaiban di Yordania,...
Keajaiban di Yordania, Bayi 4 Bulan Diselamatkan Hidup-hidup dari Gedung Runtuh
Sekolah di Antwerpen...
Sekolah di Antwerpen Runtuh, Lima Pekerja Konstruksi Tewas
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
1 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved