Seluruh Bakal Pasangan Cagub-Cawagub Jabar Belum Lengkapi Berkas Persyaratan

Rabu, 17 Januari 2018 - 19:25 WIB
Seluruh Bakal Pasangan...
Seluruh Bakal Pasangan Cagub-Cawagub Jabar Belum Lengkapi Berkas Persyaratan
A A A
BANDUNG - KPU Jawa Barat menyatakan, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub/Cawagub) Jabar lolos tes kesehatan. Namun, KPU menuntut kelengkapan berkas keempat bakal pasangan cagub/cawagub Jabar tersebut karena dinilai belum lengkap.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, berdasarkan surat yang disampaikan tim pemeriksa kesehatan RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung, empat bakal cagub/cawagub Jabar, yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan TB Hasanudin-Anton Charliyan dinyatakan lolos tes kesehatan.

"Berdasarkan surat yang disampaikan tim pemeriksa kesehatan, KPU Jabar menyatakan kedelapan calon tersebut memenuhi syarat kesehatan," ungkap Yayat seusai Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Berkas Syarat Calon dan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilgub Jabar 2018 di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (17/1/2018).

Meski begitu, lanjut Yayat, dalam pemeriksaan berkas persyaratan yang diajukan bakal pasangan cagub/cawagub Jabar, hampir seluruh pasangan belum lengkap. Menurut Yayat, ketidaklengkapan berkas persyaratan tersebut variatif, seperti berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak dilampirkan aslinya hingga berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang belum diperbarui. "Oleh karena itu, status seluruh paslon saat ini belum memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU (Peraturan KPU)," tegas Yayat.

Pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada seluruh bakal pasangan cagub/cawagub untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan tersebut. Meski begitu, kata Yayat, sanksi diskualifikasi baru akan diterapkan manakala berkas persyaratan tersebut tidak disetorkan sebelum jadwal penetapan pasangan cagub/cawagub Jabar.

"Tanggal 12 Februari (2018) KPU akan menetapkan pasangan calon. Tanggal 13 Februari rapat pleno pengundian nomor urut dan tanggal 15 Februari mulai kampanye," paparnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5632 seconds (0.1#10.140)