Narkoba Dominasi Perkara di Kejari Tanjung Perak

Rabu, 17 Januari 2018 - 06:01 WIB
Narkoba Dominasi Perkara di Kejari Tanjung Perak
Narkoba Dominasi Perkara di Kejari Tanjung Perak
A A A
SURABAYA - Selama 2017, jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebanyak 1.408 perkara. Jumlah itu naik sebanyak 365 perkara dibanding 2016 yang tercatat 1.043 perkara.

Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 561 perkara atau sekitar 50% merupakan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kemudian disusul perkara pencurian, penipuan serta penggelapan sebanyak 552 perkara. Kasus judi dan pemalsuan dokumen sebanyak 213 perkara. Selanjutnya perkara obat-obatan seperti pil koplo dan sejenisnya sebanyak 13 perkara.

Dari sisi wilayah hukum, Kejari Tanjung Perak membawahi 11 kecamatan di Surabaya, utamanya di kawasan Surabaya utara dan barat. "Dari data memang menunjukkan perkara yang di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak) mengalami kenaikan. Perkara terbanyak adalah narkoba dan kami memberi perhatian khusus atas perkara ini," kata Kepala Seksi Intlejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak,Lingga Nurie, Selasa (16/1/2018).

Kemarin, Kejari Tanjung Perak memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara di tahun 2017. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 10 kilogram (kg) ganja, 823 gram sabu serta alat isapnya, dan 62 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut dimusnahkan langsung di halaman depan Kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady.

Selain barang bukti jenis narkotika, Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain yang melanggar UU Kesehatan dan ketertiban umum. Di antaranya, 15.416 butir pil double L dari 14 perkara, 446 minuman keras (miras) dan satu kardus alat judi remi, handphone dari 1 perkara.

Dari sekian banyak barang bukti tersebut, ada yang dimusnahkan dengan cara di gergaji mesin, dibakar, dan dilarutkan dalam air. "Barang bukti yang kami musnahkan ini limpahan perkara dari Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tandas Rachmat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5027 seconds (0.1#10.140)