Lagi, Polres Karawang Tembak Begal Sadis
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang, Jawa Barat, meringkus dua orang pelaku begal sadis yang menganiaya sopir box, Arifin Lasmijan (47) di Jalan Ahmad Yani, Karawang Jumat lalu (12/1/2017). Salah seorang pelaku, Firmansyah Ramdani (23) roboh ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Bahkan dalam aksi terakhirnya membuat korbannya menjadi buta dan terluka parah. Polisi masih mencari 4 orang rekan pelaku yang saat ini masih buron.
"Jumlah pelaku seluruhnya ada 6 orang dan kami baru mengamankan dua orang pelaku, serta 4 orang masih dalam pencarian. Mereka ini pemain lama yang beroperasi di sekitar Kota Karawang dalam kasus curat, curas dan curanmor,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (16/1/2018).
AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan, para residivis ini dikenal sadis setiap menjalankan aksi kejahatannya. Yang terakhir korbannya mengalami kebutaan karena kepalanya sengaja dilindas motor oleh pelaku.
Menurut Hendy peristiwa ini bermula ketika Jumat (12/1/2018) dinihari kawanan begal ini mengikuti mobil box yang dikendarai Arifin seorang diri dari Karawang menuju Cikarang. Namun di Jalan Ahmad Yani By Pass Karawang. Korban dicegat oleh dua motor yang berpenumpang 5 orang.
Korban berhenti karena pelaku menghalangi jalan, dan pelaku memaksa korban untuk memberi uang. Oleh korban permintaan pelaku tidak dilayani hingga akhirnya pelaku melakukan mengeroyok korban dengan menggunakan alat potongan bambu dan paving blok.
"Korban sudah tidak berdaya karena lukanya cukup parah, tapi pelaku masih beraksi dengan melindas kepala korban menggunakan motor," katanya.
AKBP Hendy mengatakan, setelah kejadian itu dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penelusuran petugas pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Jatirasa.
Petugas kemudian datang ke rumah pelaku, namun mengetahui petugas kepolisian datang pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. "Pelaku ditembak karena melawan dan sudah membahayakan anggota kami. Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur jika memang pelaku melawan," katanya.
Menurut Hendy, para pelaku dijerat dengan Pasal 265 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu 4 orang kawan pelaku yang masih buron. "Kami sudah terjunkan anggota di setiap titik untuk mencari pelaku lainnya," katanya.
Pelaku dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Bahkan dalam aksi terakhirnya membuat korbannya menjadi buta dan terluka parah. Polisi masih mencari 4 orang rekan pelaku yang saat ini masih buron.
"Jumlah pelaku seluruhnya ada 6 orang dan kami baru mengamankan dua orang pelaku, serta 4 orang masih dalam pencarian. Mereka ini pemain lama yang beroperasi di sekitar Kota Karawang dalam kasus curat, curas dan curanmor,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (16/1/2018).
AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan, para residivis ini dikenal sadis setiap menjalankan aksi kejahatannya. Yang terakhir korbannya mengalami kebutaan karena kepalanya sengaja dilindas motor oleh pelaku.
Menurut Hendy peristiwa ini bermula ketika Jumat (12/1/2018) dinihari kawanan begal ini mengikuti mobil box yang dikendarai Arifin seorang diri dari Karawang menuju Cikarang. Namun di Jalan Ahmad Yani By Pass Karawang. Korban dicegat oleh dua motor yang berpenumpang 5 orang.
Korban berhenti karena pelaku menghalangi jalan, dan pelaku memaksa korban untuk memberi uang. Oleh korban permintaan pelaku tidak dilayani hingga akhirnya pelaku melakukan mengeroyok korban dengan menggunakan alat potongan bambu dan paving blok.
"Korban sudah tidak berdaya karena lukanya cukup parah, tapi pelaku masih beraksi dengan melindas kepala korban menggunakan motor," katanya.
AKBP Hendy mengatakan, setelah kejadian itu dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penelusuran petugas pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Jatirasa.
Petugas kemudian datang ke rumah pelaku, namun mengetahui petugas kepolisian datang pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. "Pelaku ditembak karena melawan dan sudah membahayakan anggota kami. Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur jika memang pelaku melawan," katanya.
Menurut Hendy, para pelaku dijerat dengan Pasal 265 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu 4 orang kawan pelaku yang masih buron. "Kami sudah terjunkan anggota di setiap titik untuk mencari pelaku lainnya," katanya.
(rhs)