Lagi, Polres Karawang Tembak Begal Sadis

Selasa, 16 Januari 2018 - 20:31 WIB
Lagi, Polres Karawang...
Lagi, Polres Karawang Tembak Begal Sadis
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang, Jawa Barat, meringkus dua orang pelaku begal sadis yang menganiaya sopir box, Arifin Lasmijan (47) di Jalan Ahmad Yani, Karawang Jumat lalu (12/1/2017). Salah seorang pelaku, Firmansyah Ramdani (23) roboh ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Pelaku dikenal sadis dalam menjalankan aksinya. Bahkan dalam aksi terakhirnya membuat korbannya menjadi buta dan terluka parah. Polisi masih mencari 4 orang rekan pelaku yang saat ini masih buron.

"Jumlah pelaku seluruhnya ada 6 orang dan kami baru mengamankan dua orang pelaku, serta 4 orang masih dalam pencarian. Mereka ini pemain lama yang beroperasi di sekitar Kota Karawang dalam kasus curat, curas dan curanmor,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (16/1/2018).

AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan, para residivis ini dikenal sadis setiap menjalankan aksi kejahatannya. Yang terakhir korbannya mengalami kebutaan karena kepalanya sengaja dilindas motor oleh pelaku.

Menurut Hendy peristiwa ini bermula ketika Jumat (12/1/2018) dinihari kawanan begal ini mengikuti mobil box yang dikendarai Arifin seorang diri dari Karawang menuju Cikarang. Namun di Jalan Ahmad Yani By Pass Karawang. Korban dicegat oleh dua motor yang berpenumpang 5 orang.

Korban berhenti karena pelaku menghalangi jalan, dan pelaku memaksa korban untuk memberi uang. Oleh korban permintaan pelaku tidak dilayani hingga akhirnya pelaku melakukan mengeroyok korban dengan menggunakan alat potongan bambu dan paving blok.

"Korban sudah tidak berdaya karena lukanya cukup parah, tapi pelaku masih beraksi dengan melindas kepala korban menggunakan motor," katanya.

AKBP Hendy mengatakan, setelah kejadian itu dia memerintahkan seluruh jajarannya untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penelusuran petugas pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Jatirasa.

Petugas kemudian datang ke rumah pelaku, namun mengetahui petugas kepolisian datang pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. "Pelaku ditembak karena melawan dan sudah membahayakan anggota kami. Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur jika memang pelaku melawan," katanya.

Menurut Hendy, para pelaku dijerat dengan Pasal 265 dan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu 4 orang kawan pelaku yang masih buron. "Kami sudah terjunkan anggota di setiap titik untuk mencari pelaku lainnya," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Atasi Banjir Karawang,...
Atasi Banjir Karawang, Pemkab Perlu Dukungan Provinsi dan Pusat
Ngeri! Buruh Pabrik...
Ngeri! Buruh Pabrik Toyota Ditemukan Tewas Dibegal di Karawang
Ngumpet di Rumah Nenek...
Ngumpet di Rumah Nenek di Purwakarta, Buronan Begal Sadis Ini Diringkus Polisi
2 Buruh di Karawang...
2 Buruh di Karawang Nyambi Jadi Begal Jalanan Dibekuk Polisi
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad...
Bikin Gaduh, Wabup Ahmad Zamaksyari Didesak Mundur
Miris! Bantuan Tak Merata,...
Miris! Bantuan Tak Merata, Korban Banjir di Jenebin Karawang Meminta-minta di Jalan
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
31 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
31 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved