Soal Utang Rp8 M, Ketua Komisi II Minta Direksi BUMD Tanggung Jawab

Selasa, 16 Januari 2018 - 11:35 WIB
Soal Utang Rp8 M, Ketua...
Soal Utang Rp8 M, Ketua Komisi II Minta Direksi BUMD Tanggung Jawab
A A A
BANDUNG BARAT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dadan Supardan meminta secara tegas BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) diaudit.

Hal ini terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapinya dan ancaman akan disitanya aset perusahaan plat merah tersebut oleh pihak pengadilan akibat bermasalah dengan pihak ketiga. "Jujur saya kaget. Tahu BUMD bermasalah itu dari pemberitaan. Ini harus dipertanggungjawabkan," tegasnya, Selasa (16/1/2018).

Dadan tidak menyangka jika PT PMgS memiliki utang yang harus dibayar ke pihak ketiga sebesar Rp8 miliar. Ini dikarenakan selama ini komisaris dan direksi BUMD tidak pernah terbuka atau menyampikan jika mereka sedang terlilit masalah.

Sebaliknya mereka justru selalu menyampaikan klaim prestasi dan keberhasilan yang selalu dibangga-banggakannya. "Selama ini yang diomongkan adalah prestasi ini, capaian itu, dan yang lainnya. Tapi kenyataannya bermasalah. Tidak bener ini, harus dilakukan audit investigatif," tegas Dadan.

Untuk itu komisinya akan mengagendakan guna memanggil direksi, komisaris BUMD, serta asisten 2, dan bagian ekonomi, guna menanyakan hal ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut.

Karena bagaimana pun aset milik BUMD itu adalah milik pemerintah daerah yang dibeli oleh uang APBD. Selama ini total Pemkab Bandung Barat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp35 miliar kepada BUMD.

"Semua harus clear jangan ada yang ditutup-tutupi. Utang Rp8 miliar itu tidak sedikit, jadi mereka (direksi dan komisaris) BUMD tidak boleh mundur atau diganti sebelum persoalan ini selesai," kata politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui aset BUMD PT PMgS terancam disita Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung. Pasalnya BUMD yang didirkan pada 2010 ini memiliki utang kepada mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB, PT Bravo Delta Persada, senilai Rp8 miliar.

Kuasa Hukum PT Bravo Delta Persada, Atmajaya Salim mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan PT PMgS tidak berniat menyelesaikan utang-utangnya tersebut. "Akumulasi tunggakan utang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp8 miliar," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
BUMD Binaan Anies Sabet...
BUMD Binaan Anies Sabet 3 Gelar Bergengsi, JIEP Melesat lewat Inovasi
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
Rugikan Negara Rp18...
Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel
Kajari Majalengka Tangani...
Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD
Kasus Dugaan Tipikor...
Kasus Dugaan Tipikor PDSMU, Besok Kejari Periksa Pegawai Bulog Cirebon
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
4 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved