Bupati Cantik Talaud Sebut Penonaktifan Dirinya Terkait Pilkada

Senin, 15 Januari 2018 - 20:52 WIB
Bupati Cantik Talaud...
Bupati Cantik Talaud Sebut Penonaktifan Dirinya Terkait Pilkada
A A A
MANADO - Bupati cantik Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah dinonatifkan selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017.Terkait penonaktifan tersebut Sri Wahyumi Maria Manalip dihadapan ribuan warga, bupati yang dikenal dekat dengan rakyat itu menyatakan sangat menyayangkannya.

"Perlu bapak-ibu tahu, keberangkatan saya ke luar negeri tidak menggunakan biaya daerah, tidak membawa staf dan kunjungan ke sana bukan dalam rangka dinas, tetapi undangan secara pribadi dan itu dipermasalahkan," ujar Manalip dalam orasinya dihadapan ribuan pendukungnya yang disambut riuh, Senin (15/8/2018).

Dia menyebut bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap dirinya yang mencalonkan diri perseorangan dan bukan lewat partai.

“Kalau pun ada hal seperti ini kita terima saja dan ini pertama kali di pemerintahan Jokowi. Mungkin karena saya mencalonkan lagi dari jalur perseorang bukan dari partai,”ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan tidak benar kalau Bupati Talaud telah dizalimi terkait keputusan penonaktifan. Menurut Dondokambey tim evaluasi telah datang langsung ke Talaud dan Manalip sendiri mengaku telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa minta izin.
Bupati Cantik Talaud Sebut Penonaktifan Dirinya Terkait Pilkada

"Pada saat seorang pejabat negari, pejabat pemerintah, pejabat Bupati, Kepala negara semua waktu diambil sumpah jabatan kan ada undang-undang yang mengatur, kok dizalimin, gak adalah, itu karena melanggar aturan yang ada," pungkas Dondokambey.
Bupati Cantik Talaud Sebut Penonaktifan Dirinya Terkait Pilkada

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak mengajukan izin kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri No 29 Tahun 2017.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1032 seconds (0.1#10.140)