Bejat, Kakek Cabuli Gadis Tetangganya Lima Kali
A
A
A
SAROLANGUN - Seorang kakek bejat berinisial AA (64) warga Sarolangun, Jambi, tega mencabuli seorang gadis MT (16) tetangganya. Pelaku yang tak tahan melihat kemolekan tubuh MT mencabuli korban di semak-semak sampai lima kali.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban berada di dalam rumah, tiba tiba pelaku mengetuk pintu kamar korban dan mengatakan ada orang yang mau bertemu.
Merasa kenal dengan pelaku, korban membuka pintu kamar dan tanpa curiga korban menuruti ajakan pelaku ke belakang rumah. Sesampai di belakang rumah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu di semak-semak.
Setelah melakukan aksi bejat,pelaku langsung menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Saat di perjalanan ke rumah korban bertemu dengan HR dan menanyakan dari korban dari mana. Dengan polosnya korban menjawab dari semak-semak.
Tak puas mendengar jawabakan korban, HR menanyakan kembali apa yang dilakukan di semak-semak. Korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi oleh AA sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sarolangun.
Kapolres sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana,melalui kabag Ops Kompol Agus Saleh membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara," tegas Agus Saleh.
Informasi yang dihimpun, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban berada di dalam rumah, tiba tiba pelaku mengetuk pintu kamar korban dan mengatakan ada orang yang mau bertemu.
Merasa kenal dengan pelaku, korban membuka pintu kamar dan tanpa curiga korban menuruti ajakan pelaku ke belakang rumah. Sesampai di belakang rumah, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu di semak-semak.
Setelah melakukan aksi bejat,pelaku langsung menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Saat di perjalanan ke rumah korban bertemu dengan HR dan menanyakan dari korban dari mana. Dengan polosnya korban menjawab dari semak-semak.
Tak puas mendengar jawabakan korban, HR menanyakan kembali apa yang dilakukan di semak-semak. Korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi oleh AA sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Sarolangun.
Kapolres sarolangun AKBP Dadan Wiralaksana,melalui kabag Ops Kompol Agus Saleh membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara," tegas Agus Saleh.
(wib)