Anies: Ada Peraturan Menteri untuk Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Jum'at, 12 Januari 2018 - 15:18 WIB
Anies: Ada Peraturan...
Anies: Ada Peraturan Menteri untuk Batalkan HGB Pulau Reklamasi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menerima jawaban resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permintaan pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pemprov DKI sedang mempelajari surat tersebut.

"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies seusai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Anies mengungkapkan, dalam surat BPN menegaskan bahwa sertifikat HGB di pulau-pulau reklamasi tidak dapat dibatalkan. Namun dalam pandangannya, sertifikat itu tetap bisa dibatalkan. "Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kalau ada cacat administrasi sebenarnya itu bisa dibatalkan," ujarnya. (Baca: Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan HGB 3 Pulau Reklamasi )

Seperti diketahui, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pertimbangannya, Pemprov sudah menarik dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa BPN tidak bisa membatalkan HGB karena sudah sesuai aturan administrasi pertanahan yang berlaku.

Anies justru meyakini masih ada aturan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan HGB tersebut, yakni peraturan menteri."Ada peraturan menteri yang membolehkan (untuk dibatalkan). Jadi itu bisa dipakai," ucap Anies.

Dia melanjutkan, jika peraturan menteri bisa membatalkan legalitas atas HGB reklamasi tersebut, otomatis Pemprov DKI tak perlu mengajukan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
14 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
48 menit yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved