Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:16 WIB
Tunggu E KTP Lama, Pria...
Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin
A A A
MERANGIN - Syafrinur (40) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi tak menyangka dirinya akan berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap setelah membuat 50 KTP Palsu dan dijual seharga Rp10 ribu perkepingnya kepada pemesan, Kamis (11/1/2018).

Penangkapan pembuat KTP palsu ini terungkap setelah salah seorang warga yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Namun karena tidak memiliki KTP salah seorang warga inipun mendatangi toko foto copy milik Syafrinur.

Saat diminta pembuatan KTP palsu oleh warga, pelakupun menyanggupi permintaan dengan imbalan Rp10 ribu per KTP yang ingin dibuat. Rupanya tak hanya KTP, akta kelahiran juga dipalsukan Syafrinur.

Namun pekerjaan membuat KTP palsu tak selamanya lancar dilakukan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi toko pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Kandis.

Saat penangkapan di toko foto copy milik pelaku ditemukan enam KTP dan satu kartu keluarga palsu. Selanjutnya aparat kepolisian langsung menyita alat untuk membuat KTP palsu berupa seperangkat alat komputer, printer dan mesin laminating.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama alat bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diintrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika dirinya hanya membuat KTP palsu jika dipesan pemesan yang datang ke tokonya.

“Untuk KTP sudah banyak dipalsukannya, ada sekitar 50 KTP selama enam bulan. Selain itu ada juga KK palsu, rata-rata pemesanan KTP palsu ini untuk kepentingan pembelian sepeda motor dan kepengurusan lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandi, Kamis (11/1/2018).

Sandi juga mengatakan, dalam pembuatan KTP palsu pelaku hanya sendirian mengerjakannya, dan caranyapun cukup sederhana dengan menscan KTP asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)