Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:16 WIB
Tunggu E KTP Lama, Pria...
Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin
A A A
MERANGIN - Syafrinur (40) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi tak menyangka dirinya akan berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap setelah membuat 50 KTP Palsu dan dijual seharga Rp10 ribu perkepingnya kepada pemesan, Kamis (11/1/2018).

Penangkapan pembuat KTP palsu ini terungkap setelah salah seorang warga yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Namun karena tidak memiliki KTP salah seorang warga inipun mendatangi toko foto copy milik Syafrinur.

Saat diminta pembuatan KTP palsu oleh warga, pelakupun menyanggupi permintaan dengan imbalan Rp10 ribu per KTP yang ingin dibuat. Rupanya tak hanya KTP, akta kelahiran juga dipalsukan Syafrinur.

Namun pekerjaan membuat KTP palsu tak selamanya lancar dilakukan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi toko pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Kandis.

Saat penangkapan di toko foto copy milik pelaku ditemukan enam KTP dan satu kartu keluarga palsu. Selanjutnya aparat kepolisian langsung menyita alat untuk membuat KTP palsu berupa seperangkat alat komputer, printer dan mesin laminating.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama alat bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diintrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika dirinya hanya membuat KTP palsu jika dipesan pemesan yang datang ke tokonya.

“Untuk KTP sudah banyak dipalsukannya, ada sekitar 50 KTP selama enam bulan. Selain itu ada juga KK palsu, rata-rata pemesanan KTP palsu ini untuk kepentingan pembelian sepeda motor dan kepengurusan lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandi, Kamis (11/1/2018).

Sandi juga mengatakan, dalam pembuatan KTP palsu pelaku hanya sendirian mengerjakannya, dan caranyapun cukup sederhana dengan menscan KTP asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Polisi Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu di Batam
Setor Rp15 Juta, Turis...
Setor Rp15 Juta, Turis Suriah di Bali Bisa Punya KTP dan KK Palsu
KTP Bodong Warga Asing...
KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat
Setahun Bikin 225 e-KTP...
Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
KTP dari Kecamatan Ternyata...
KTP dari Kecamatan Ternyata Palsu Viral di Medsos
Berita Terkini
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
1 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
2 jam yang lalu
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
2 jam yang lalu
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
3 jam yang lalu
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
3 jam yang lalu
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
3 jam yang lalu
Infografis
Mengejutkan! Warga Negara...
Mengejutkan! Warga Negara NATO Ini Banyak Ikut Perang Bela Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved