Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin

Kamis, 11 Januari 2018 - 22:16 WIB
Tunggu E KTP Lama, Pria...
Tunggu E KTP Lama, Pria Ini Cetak KTP Palsu Bagi Warga Merangin
A A A
MERANGIN - Syafrinur (40) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi tak menyangka dirinya akan berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap setelah membuat 50 KTP Palsu dan dijual seharga Rp10 ribu perkepingnya kepada pemesan, Kamis (11/1/2018).

Penangkapan pembuat KTP palsu ini terungkap setelah salah seorang warga yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Namun karena tidak memiliki KTP salah seorang warga inipun mendatangi toko foto copy milik Syafrinur.

Saat diminta pembuatan KTP palsu oleh warga, pelakupun menyanggupi permintaan dengan imbalan Rp10 ribu per KTP yang ingin dibuat. Rupanya tak hanya KTP, akta kelahiran juga dipalsukan Syafrinur.

Namun pekerjaan membuat KTP palsu tak selamanya lancar dilakukan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi toko pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Kandis.

Saat penangkapan di toko foto copy milik pelaku ditemukan enam KTP dan satu kartu keluarga palsu. Selanjutnya aparat kepolisian langsung menyita alat untuk membuat KTP palsu berupa seperangkat alat komputer, printer dan mesin laminating.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama alat bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diintrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika dirinya hanya membuat KTP palsu jika dipesan pemesan yang datang ke tokonya.

“Untuk KTP sudah banyak dipalsukannya, ada sekitar 50 KTP selama enam bulan. Selain itu ada juga KK palsu, rata-rata pemesanan KTP palsu ini untuk kepentingan pembelian sepeda motor dan kepengurusan lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandi, Kamis (11/1/2018).

Sandi juga mengatakan, dalam pembuatan KTP palsu pelaku hanya sendirian mengerjakannya, dan caranyapun cukup sederhana dengan menscan KTP asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Polisi Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu di Batam
Setor Rp15 Juta, Turis...
Setor Rp15 Juta, Turis Suriah di Bali Bisa Punya KTP dan KK Palsu
KTP Bodong Warga Asing...
KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat
Setahun Bikin 225 e-KTP...
Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
KTP dari Kecamatan Ternyata...
KTP dari Kecamatan Ternyata Palsu Viral di Medsos
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Cegah Anemia, Ini 3...
Cegah Anemia, Ini 3 Waktu Terbaik Makan Daging bagi Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved