Kenalan di Facebook dengan Pemuda Kota, Gadis Desa Kehilangan Perawan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Kenalan di Facebook lalu dijadikan pacar, Bunga (16) kemudian dicabuli seorang pemuda, TI (22) warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Haruan RT 03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Korban merupakan warga Desa Kolam Kiri, RT 13, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Banjarmasin, Provinsi Kalsel. Sementara peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada September 2017.
"Pelaku memang warga Pangkalan Bun, saat September 2017 dia berada di rumah pamannya di Desa Kolam Kiri, di sanalah pelaku mengenal Bunga melalui Facebook dan menjalin hubungan asmara," ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Panit Reskrim Polsek Arsel Aiptu Elka kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, Kamis (11/1/2018) sore.
Atas laporan orang tua korban ke Polres Batola, Kalsel, anggota Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Kobar untuk melakukan penangkapan. Sebab pelaku diduga kabur ke Pangkalan Bun.
"Pada Rabu (22/1/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kami bawa ke Polsek Arsel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian kita hubungi anggota Polres Batola bahwa DPO kasus persetubuhan sudah kita amankan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di Polres Batola," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka TI mengaku pacaran dengan Bunga, dan ia mengaku hubungan yang ia lakukan suka sama suka. "Ya dulu saya kenal Bunga lewat Facebook saat saya liburan ke rumah saudara di Batola, kita sempat pacaran dan saya ajak hubungan intim dua kali di rumah saudara saya. Karena diminta bertanggung jawab saya nggak mau dan kembali ke Pangkalsn Bun. Ya saya mengaku khilaf," pungkasnya.
Korban merupakan warga Desa Kolam Kiri, RT 13, Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola, Banjarmasin, Provinsi Kalsel. Sementara peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada September 2017.
"Pelaku memang warga Pangkalan Bun, saat September 2017 dia berada di rumah pamannya di Desa Kolam Kiri, di sanalah pelaku mengenal Bunga melalui Facebook dan menjalin hubungan asmara," ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait melalui Panit Reskrim Polsek Arsel Aiptu Elka kepada sejumlah wartawan di Mapolsek, Kamis (11/1/2018) sore.
Atas laporan orang tua korban ke Polres Batola, Kalsel, anggota Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Kobar untuk melakukan penangkapan. Sebab pelaku diduga kabur ke Pangkalan Bun.
"Pada Rabu (22/1/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kami bawa ke Polsek Arsel untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian kita hubungi anggota Polres Batola bahwa DPO kasus persetubuhan sudah kita amankan. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di Polres Batola," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka TI mengaku pacaran dengan Bunga, dan ia mengaku hubungan yang ia lakukan suka sama suka. "Ya dulu saya kenal Bunga lewat Facebook saat saya liburan ke rumah saudara di Batola, kita sempat pacaran dan saya ajak hubungan intim dua kali di rumah saudara saya. Karena diminta bertanggung jawab saya nggak mau dan kembali ke Pangkalsn Bun. Ya saya mengaku khilaf," pungkasnya.
(nag)