Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:27 WIB
Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi
Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek home industry mi kuning berformalin di Kampung Belender, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/1/2018) malam. Selain menyita barang bukti 9,5 kuintal mi berformalin, polisi juga meringkus MS, pemilik usaha itu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya RR, sopir mobil pikap pengangkut mi kuning di Pasar Caringin pada Selasa 10 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Pasar Induk Caringin Kota Bandung. Anggota Ditreskrimsus kemudian menginterogasi RR.

Akhirnya diketahui bahwa mi berformalin tersebut diproduksi oleh tersangka MS yang memiliki pabrik mi di Desa Padajaya, Cikalong Kulon, Cianjur. Anggota bergerak ke Cianjur

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku MS membuat dan memasarkan mi basah dengan mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet agar tidak cepat busuk. Caranya, MS memberi formalin untuk tiap 3 kilogram mi. Setiap dua hari, MS memproduksi 800-950 kg mi dan dipasarkan di Pasar Induk Caringin Bandung. Dari penjualan ini, tersangka mendapat keuntungan rata-rata lebih dari Rp500.000.

"Usaha ini sudah berjalan sekitar 10 bulan. Diduga mi berformalin ini dijual ke beberapa daerah di kawasan Bandung raya. Karena menggunakan bahan berbahaya, maka kami lakukan pendekatan hukum. Penggunaan formalin dilarang dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Agung.

Dari pabrik mi milik MS, ujar Kapolda, polisi menyita 9,5 kuintal mi berformalin dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami telah menyegel pabrik itu dengan memasang garis polisi. Biddokes Polda Jabar dan BBPOM Bandung melakukan uji sampel mi," ujar Kapolda.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf a dan b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Ini (penegakan hukum) kami lakukan agar masyarakat tidak resah. Kalau ada pelanggaran, kami tindak tegas. Saya juga mengimbau kepada produsen mi untuk tidak lagi menggunakan formalin," kata Samudi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2324 seconds (0.1#10.140)