Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:27 WIB
Produksi Mi Berformalin,...
Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek home industry mi kuning berformalin di Kampung Belender, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/1/2018) malam. Selain menyita barang bukti 9,5 kuintal mi berformalin, polisi juga meringkus MS, pemilik usaha itu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya RR, sopir mobil pikap pengangkut mi kuning di Pasar Caringin pada Selasa 10 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Pasar Induk Caringin Kota Bandung. Anggota Ditreskrimsus kemudian menginterogasi RR.

Akhirnya diketahui bahwa mi berformalin tersebut diproduksi oleh tersangka MS yang memiliki pabrik mi di Desa Padajaya, Cikalong Kulon, Cianjur. Anggota bergerak ke Cianjur

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku MS membuat dan memasarkan mi basah dengan mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet agar tidak cepat busuk. Caranya, MS memberi formalin untuk tiap 3 kilogram mi. Setiap dua hari, MS memproduksi 800-950 kg mi dan dipasarkan di Pasar Induk Caringin Bandung. Dari penjualan ini, tersangka mendapat keuntungan rata-rata lebih dari Rp500.000.

"Usaha ini sudah berjalan sekitar 10 bulan. Diduga mi berformalin ini dijual ke beberapa daerah di kawasan Bandung raya. Karena menggunakan bahan berbahaya, maka kami lakukan pendekatan hukum. Penggunaan formalin dilarang dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Agung.

Dari pabrik mi milik MS, ujar Kapolda, polisi menyita 9,5 kuintal mi berformalin dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami telah menyegel pabrik itu dengan memasang garis polisi. Biddokes Polda Jabar dan BBPOM Bandung melakukan uji sampel mi," ujar Kapolda.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf a dan b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Ini (penegakan hukum) kami lakukan agar masyarakat tidak resah. Kalau ada pelanggaran, kami tindak tegas. Saya juga mengimbau kepada produsen mi untuk tidak lagi menggunakan formalin," kata Samudi.
(zik)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
Tips Bikin Video Sinematik...
Tips Bikin Video Sinematik Memanfaatkan Fitur Movie Magic Xiaomi Mi 11
Tahan Air 50 Meter &...
Tahan Air 50 Meter & Bisa Tampilkan Notif Emoji, Ini Harga Mi Watch dan Mi Watch Lite
Xiaomi Kenalkan Entertainment...
Xiaomi Kenalkan Entertainment Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro Mulai Rp6 Jutaan
Pre-order Mi 11 dengan...
Pre-order Mi 11 dengan Snapdragon 888 Pertama Mulai Hari Ini, Harga Rp9.999.000
Berita Terkini
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
43 menit yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
53 menit yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
1 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
3 jam yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved