Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:27 WIB
Produksi Mi Berformalin,...
Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek home industry mi kuning berformalin di Kampung Belender, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/1/2018) malam. Selain menyita barang bukti 9,5 kuintal mi berformalin, polisi juga meringkus MS, pemilik usaha itu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya RR, sopir mobil pikap pengangkut mi kuning di Pasar Caringin pada Selasa 10 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Pasar Induk Caringin Kota Bandung. Anggota Ditreskrimsus kemudian menginterogasi RR.

Akhirnya diketahui bahwa mi berformalin tersebut diproduksi oleh tersangka MS yang memiliki pabrik mi di Desa Padajaya, Cikalong Kulon, Cianjur. Anggota bergerak ke Cianjur

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku MS membuat dan memasarkan mi basah dengan mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet agar tidak cepat busuk. Caranya, MS memberi formalin untuk tiap 3 kilogram mi. Setiap dua hari, MS memproduksi 800-950 kg mi dan dipasarkan di Pasar Induk Caringin Bandung. Dari penjualan ini, tersangka mendapat keuntungan rata-rata lebih dari Rp500.000.

"Usaha ini sudah berjalan sekitar 10 bulan. Diduga mi berformalin ini dijual ke beberapa daerah di kawasan Bandung raya. Karena menggunakan bahan berbahaya, maka kami lakukan pendekatan hukum. Penggunaan formalin dilarang dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Agung.

Dari pabrik mi milik MS, ujar Kapolda, polisi menyita 9,5 kuintal mi berformalin dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami telah menyegel pabrik itu dengan memasang garis polisi. Biddokes Polda Jabar dan BBPOM Bandung melakukan uji sampel mi," ujar Kapolda.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf a dan b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Ini (penegakan hukum) kami lakukan agar masyarakat tidak resah. Kalau ada pelanggaran, kami tindak tegas. Saya juga mengimbau kepada produsen mi untuk tidak lagi menggunakan formalin," kata Samudi.
(zik)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
MI Mumtaza Dukung Gerakan...
MI Mumtaza Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Bersih dan Hidup Sehat di Sekolah
Tips Bikin Video Sinematik...
Tips Bikin Video Sinematik Memanfaatkan Fitur Movie Magic Xiaomi Mi 11
Tahan Air 50 Meter &...
Tahan Air 50 Meter & Bisa Tampilkan Notif Emoji, Ini Harga Mi Watch dan Mi Watch Lite
Xiaomi Kenalkan Entertainment...
Xiaomi Kenalkan Entertainment Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro Mulai Rp6 Jutaan
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved