Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Januari 2018 - 11:27 WIB
Produksi Mi Berformalin,...
Produksi Mi Berformalin, MS Ditangkap Polisi
A A A
BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek home industry mi kuning berformalin di Kampung Belender, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Rabu (10/1/2018) malam. Selain menyita barang bukti 9,5 kuintal mi berformalin, polisi juga meringkus MS, pemilik usaha itu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya RR, sopir mobil pikap pengangkut mi kuning di Pasar Caringin pada Selasa 10 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Pasar Induk Caringin Kota Bandung. Anggota Ditreskrimsus kemudian menginterogasi RR.

Akhirnya diketahui bahwa mi berformalin tersebut diproduksi oleh tersangka MS yang memiliki pabrik mi di Desa Padajaya, Cikalong Kulon, Cianjur. Anggota bergerak ke Cianjur

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku MS membuat dan memasarkan mi basah dengan mencampurkan formalin sebagai bahan pengawet agar tidak cepat busuk. Caranya, MS memberi formalin untuk tiap 3 kilogram mi. Setiap dua hari, MS memproduksi 800-950 kg mi dan dipasarkan di Pasar Induk Caringin Bandung. Dari penjualan ini, tersangka mendapat keuntungan rata-rata lebih dari Rp500.000.

"Usaha ini sudah berjalan sekitar 10 bulan. Diduga mi berformalin ini dijual ke beberapa daerah di kawasan Bandung raya. Karena menggunakan bahan berbahaya, maka kami lakukan pendekatan hukum. Penggunaan formalin dilarang dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Agung.

Dari pabrik mi milik MS, ujar Kapolda, polisi menyita 9,5 kuintal mi berformalin dan sejumlah barang bukti lainnya. "Kami telah menyegel pabrik itu dengan memasang garis polisi. Biddokes Polda Jabar dan BBPOM Bandung melakukan uji sampel mi," ujar Kapolda.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 136 huruf a dan b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Ini (penegakan hukum) kami lakukan agar masyarakat tidak resah. Kalau ada pelanggaran, kami tindak tegas. Saya juga mengimbau kepada produsen mi untuk tidak lagi menggunakan formalin," kata Samudi.
(zik)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
Tips Bikin Video Sinematik...
Tips Bikin Video Sinematik Memanfaatkan Fitur Movie Magic Xiaomi Mi 11
Tahan Air 50 Meter &...
Tahan Air 50 Meter & Bisa Tampilkan Notif Emoji, Ini Harga Mi Watch dan Mi Watch Lite
Xiaomi Kenalkan Entertainment...
Xiaomi Kenalkan Entertainment Flagship Mi 10T dan Mi 10T Pro Mulai Rp6 Jutaan
Pre-order Mi 11 dengan...
Pre-order Mi 11 dengan Snapdragon 888 Pertama Mulai Hari Ini, Harga Rp9.999.000
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved