Soal SK Ganda, DPC Hanura Pastikan Pengusungan Ambu-Aming Sudah Final

Rabu, 10 Januari 2018 - 16:34 WIB
Soal SK Ganda, DPC Hanura Pastikan Pengusungan Ambu-Aming Sudah Final
Soal SK Ganda, DPC Hanura Pastikan Pengusungan Ambu-Aming Sudah Final
A A A
PURWAKARTA - DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta memastikan mengusung pasangan bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika -H Aming, sudah final. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta R Priyatna Kusumah mengaku, tidak tahu menahu soal adanya SK di luar pengusungan pasangan Ambu-Aming.

"SK ini kami terima langsung dari DPP secara langsung di City Tower, Lantai 18, Jakarta, pada 7 Januari 2018. Jadi kalau ada SK lain saya tidak tahu,"ungkap Priyatna kepada awak media, Rabu (9/1/2018).

Menurut Priyatna, proses keluarnya SK ini sudah menempuh sejumlah tahapan dan tidak mudah. Dia menyebutkan SK tersebut Nomor : SKEP/B/045/DPP-HANURA/I/2018 perihal Surat Keputusan tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta periode 2018-2023, tertanggal 7 Januari 2018.

"Saya hanya petugas partai, begitu mendapatkan SK langsung saya sampaikan ke pasangan balon untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran ke KPU. Sejauh ini kami bersyukur bahwa Hanura bisa menjadi pengusung pasangan balon bupati dan bupati. Sudah barang tentu kami akan bekerja maksimal dalam memenangkannya," ungkapnya.

Sedangkan Ketua KPUD Kabupaten Purwakarya Ramlan Maulana menyatakan, dalam pendaftaran hari terakhir, baru menerima satu pendaftar, yakni pasangan balon Anne Ratna Mustika -H Aming. Pasangan ini diusung oleh enam partai koalisi, antara lain Golkar, PKB, Hanura, Nasdem, PAN, dan Demokrat. “Yang jelas kami sudah menerima pendaftar pasangan balon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh enam parpol," ungkapnya.

Sekadar diketahui, menjelang akhir pendaftaran balon ke KPU, di dunia maya mendadak beredar SK Hanura bernomor SKEP/B/082/DPP-HANURA/I/2018 yang mengusung pasangan Rustandie dan Didik Sukardi. Sehinga hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik tentang keabsahan kedua SK tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7330 seconds (0.1#10.140)