Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor di MH Thamrin Wajib Ditaati

Rabu, 10 Januari 2018 - 07:49 WIB
Putusan MA Soal Pencabutan...
Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor di MH Thamrin Wajib Ditaati
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menghormati keputusan MA terkait dibatalkannya Pergub larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

“Mau tidak mau hormati putusan hakim, suka tidak suka Pemprov harus batalkan Pergub itu,” ungkap Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta, Izzul Waro pada Selasa, 9 Januari 2018 kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Izzul, menghadapi putusan itu, DKI diminta agar lebih bisa merumuskan startegi kebijakan yang efektif dalam mengambil keputasan. Sebab baginya transportasi bukan sektor tunggal yang berdiri sendiri, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek keadilan, aspek lingkungan hidup, maupun hak azasi manusia lainnya.

Selain itu, agar tidak gaduh kemudian hari, Izzul menyarankan agar percepatan pembangunan segera dilakukan, terutama untuk MRT, serta bus Transjakarta yang kondisi belum maksimal."DKI harus memiliki strategi khusus, yakni mempercepat dan menyediakan layanan transportasi. Tujuannya agar masyarakat bisa dialihkan,” tutur Izzul.

Senada, Ketua YLKI, Tulus Abadi menerangkan Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti aturan itu. Karena itu Tulus meminta agar kebijakan baru mengganti aturan itu diterapkan.

Tulus menyarankan agar DKI memberi aturan baku bagi pengguna motor. Pembatasan kendaraan roda dua harus dilakukan agar sama rata sehingga kendaraan tak bertumpuk. “Bisa jadi pakai ERP. Kalau mobil itu ada ganjil genap. Motor juga harus ada aturannya,” ucapnya.
(mhd,ars)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved