Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor di MH Thamrin Wajib Ditaati

Rabu, 10 Januari 2018 - 07:49 WIB
Putusan MA Soal Pencabutan...
Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor di MH Thamrin Wajib Ditaati
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menghormati keputusan MA terkait dibatalkannya Pergub larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

“Mau tidak mau hormati putusan hakim, suka tidak suka Pemprov harus batalkan Pergub itu,” ungkap Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta, Izzul Waro pada Selasa, 9 Januari 2018 kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Izzul, menghadapi putusan itu, DKI diminta agar lebih bisa merumuskan startegi kebijakan yang efektif dalam mengambil keputasan. Sebab baginya transportasi bukan sektor tunggal yang berdiri sendiri, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek keadilan, aspek lingkungan hidup, maupun hak azasi manusia lainnya.

Selain itu, agar tidak gaduh kemudian hari, Izzul menyarankan agar percepatan pembangunan segera dilakukan, terutama untuk MRT, serta bus Transjakarta yang kondisi belum maksimal."DKI harus memiliki strategi khusus, yakni mempercepat dan menyediakan layanan transportasi. Tujuannya agar masyarakat bisa dialihkan,” tutur Izzul.

Senada, Ketua YLKI, Tulus Abadi menerangkan Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti aturan itu. Karena itu Tulus meminta agar kebijakan baru mengganti aturan itu diterapkan.

Tulus menyarankan agar DKI memberi aturan baku bagi pengguna motor. Pembatasan kendaraan roda dua harus dilakukan agar sama rata sehingga kendaraan tak bertumpuk. “Bisa jadi pakai ERP. Kalau mobil itu ada ganjil genap. Motor juga harus ada aturannya,” ucapnya.
(mhd,ars)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved