Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang
Selasa, 09 Januari 2018 - 18:45 WIB
Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat belum berlaku. Sejumlah pengendara sepeda motor diminta tidak melintasi jalur larangan sepeda motor meski MA sudah membatalkanya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, putusan MA yang membatalkan Pergub DKI No 195/2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu memberikan waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan kepada Pemprov DKI selaku pembuat aturan. Waktu tersebut diberikan agar Pemprov DKI mengeluarkan pergub pencabutan terhadap pergub yang telah dibatalkan.
Dengan adanya pergub pencabutan, lanjut Sigit, segala rambu-rambu larangan akan dicabut dan silakan roda dua melintas. Namun, selama pergub itu belum dikeluarkan dan rambu masih ada, roda dua yang nekat melintas akan dikenakan sanksi tilang sesuai yang berlaku.
"Jadi bukan berarti putusan MA secara otomatis membebaskan roda dua melintas. Putusan MA mengikat dan final, ya. Tapi putusan itu diserahkan kepada pemilik regulasi untuk keluarkan pergub pencabutan. Waktunya 90 hari," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi pada Selasa (9/1/2018).
Sigit menjelaskan, untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2018 besok. Rapat tersebut akan membahas isi putusan, kajian dan analisis kebijakan pembatasan, serta strategi kebijakan pengendalian lintas yang akan diambil nantinya.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
Dengan waktu 90 hari, Sigit melihat hanya strategi membuat Pergub baru untuk pembatasan roda dua yang paling mudah. Sebab, untuk kebijakan pengendalian lalu lintas berupa tarif parkir dan Electronic Road Pricing (ERP) itu membutuhkan waktu lebih dari 90 hari.
Terlebih, tarif parkir per zonasi baru dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD dan ERP pun masih lelang."Sama seperti Permenhub No 26/2017 tentang taksi online yang dibatalkan MA tetapi kembali dikeluarkan Permenhub No 108/2017. Tapi pastinya ada revisi sesuai putusan amar MA," ungkapnya.
Adapun alasan Sigit menerbitkan Pergub baru pembatasan roda dua lantaran tidak adanya jalur lambat di kawasan pembatasan yang notabenenya digunakan roda dua dan ketertiban lalu lintas serta kemacetan berkurang akibat kebijakan tersebut. Termasuk pengurangan angka kecelakaan yang umumnya lebih banyak terjadi kepada roda dua.
Menurutnya, pengendalian lalu lintas menjadi sangat penting untuk menekan masyarakat menggunakan angkutan umum."Angkutan umum koridor I (Blok M-Kota) cukup baik. Hasil evaluasi efektif. Kami akan lampirkan data-datanya. Saya yakin Pak Gubernur Anies dan Pak Wakil gubernur Sandiaga akan mempertimbangkan data-data itu untuk mengambil kebijakan menindaklanjuti putusan MA," ungkapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sudah memprediksi adanya putusan MA terkait peraturan pembatasan tersebut. Dia pun mengaku sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan revisi Pergub. Revisi Pergub tersebut masih menunggu kajian daripada Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin.
"Nah, sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA. Ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi, ini sudah terprediksi oleh kami," ujarnya. Sandi menuturkan, bersama Gubernur Anies melihat sebanyak 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI.( Baca: Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor )
Namun, lanjut dia, bukan berarti keinginan mengembalikan rasa keadilan tetapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. "Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA, Motor bisa kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, dan aparat terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasional yangg tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawutan baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, putusan MA yang membatalkan Pergub DKI No 195/2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu memberikan waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan kepada Pemprov DKI selaku pembuat aturan. Waktu tersebut diberikan agar Pemprov DKI mengeluarkan pergub pencabutan terhadap pergub yang telah dibatalkan.
Dengan adanya pergub pencabutan, lanjut Sigit, segala rambu-rambu larangan akan dicabut dan silakan roda dua melintas. Namun, selama pergub itu belum dikeluarkan dan rambu masih ada, roda dua yang nekat melintas akan dikenakan sanksi tilang sesuai yang berlaku.
"Jadi bukan berarti putusan MA secara otomatis membebaskan roda dua melintas. Putusan MA mengikat dan final, ya. Tapi putusan itu diserahkan kepada pemilik regulasi untuk keluarkan pergub pencabutan. Waktunya 90 hari," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi pada Selasa (9/1/2018).
Sigit menjelaskan, untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2018 besok. Rapat tersebut akan membahas isi putusan, kajian dan analisis kebijakan pembatasan, serta strategi kebijakan pengendalian lintas yang akan diambil nantinya.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
Dengan waktu 90 hari, Sigit melihat hanya strategi membuat Pergub baru untuk pembatasan roda dua yang paling mudah. Sebab, untuk kebijakan pengendalian lalu lintas berupa tarif parkir dan Electronic Road Pricing (ERP) itu membutuhkan waktu lebih dari 90 hari.
Terlebih, tarif parkir per zonasi baru dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD dan ERP pun masih lelang."Sama seperti Permenhub No 26/2017 tentang taksi online yang dibatalkan MA tetapi kembali dikeluarkan Permenhub No 108/2017. Tapi pastinya ada revisi sesuai putusan amar MA," ungkapnya.
Adapun alasan Sigit menerbitkan Pergub baru pembatasan roda dua lantaran tidak adanya jalur lambat di kawasan pembatasan yang notabenenya digunakan roda dua dan ketertiban lalu lintas serta kemacetan berkurang akibat kebijakan tersebut. Termasuk pengurangan angka kecelakaan yang umumnya lebih banyak terjadi kepada roda dua.
Menurutnya, pengendalian lalu lintas menjadi sangat penting untuk menekan masyarakat menggunakan angkutan umum."Angkutan umum koridor I (Blok M-Kota) cukup baik. Hasil evaluasi efektif. Kami akan lampirkan data-datanya. Saya yakin Pak Gubernur Anies dan Pak Wakil gubernur Sandiaga akan mempertimbangkan data-data itu untuk mengambil kebijakan menindaklanjuti putusan MA," ungkapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sudah memprediksi adanya putusan MA terkait peraturan pembatasan tersebut. Dia pun mengaku sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan revisi Pergub. Revisi Pergub tersebut masih menunggu kajian daripada Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin.
"Nah, sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA. Ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi, ini sudah terprediksi oleh kami," ujarnya. Sandi menuturkan, bersama Gubernur Anies melihat sebanyak 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI.( Baca: Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor )
Namun, lanjut dia, bukan berarti keinginan mengembalikan rasa keadilan tetapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. "Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA, Motor bisa kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, dan aparat terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasional yangg tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawutan baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya.
(whb)