Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang

Selasa, 09 Januari 2018 - 18:45 WIB
Belum Ada Pergub Baru,...
Belum Ada Pergub Baru, Pemotor Melintas MH Thamrin Tetap Ditilang
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat belum berlaku. Sejumlah pengendara sepeda motor diminta tidak melintasi jalur larangan sepeda motor meski MA sudah membatalkanya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, putusan MA yang membatalkan Pergub DKI No 195/2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu memberikan waktu 90 hari sejak putusan dikeluarkan kepada Pemprov DKI selaku pembuat aturan. Waktu tersebut diberikan agar Pemprov DKI mengeluarkan pergub pencabutan terhadap pergub yang telah dibatalkan.

Dengan adanya pergub pencabutan, lanjut Sigit, segala rambu-rambu larangan akan dicabut dan silakan roda dua melintas. Namun, selama pergub itu belum dikeluarkan dan rambu masih ada, roda dua yang nekat melintas akan dikenakan sanksi tilang sesuai yang berlaku.

"Jadi bukan berarti putusan MA secara otomatis membebaskan roda dua melintas. Putusan MA mengikat dan final, ya. Tapi putusan itu diserahkan kepada pemilik regulasi untuk keluarkan pergub pencabutan. Waktunya 90 hari," kata Sigit Widjiatmoko saat dihubungi pada Selasa (9/1/2018).

Sigit menjelaskan, untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2018 besok. Rapat tersebut akan membahas isi putusan, kajian dan analisis kebijakan pembatasan, serta strategi kebijakan pengendalian lintas yang akan diambil nantinya.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

Dengan waktu 90 hari, Sigit melihat hanya strategi membuat Pergub baru untuk pembatasan roda dua yang paling mudah. Sebab, untuk kebijakan pengendalian lalu lintas berupa tarif parkir dan Electronic Road Pricing (ERP) itu membutuhkan waktu lebih dari 90 hari.
Terlebih, tarif parkir per zonasi baru dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD dan ERP pun masih lelang."Sama seperti Permenhub No 26/2017 tentang taksi online yang dibatalkan MA tetapi kembali dikeluarkan Permenhub No 108/2017. Tapi pastinya ada revisi sesuai putusan amar MA," ungkapnya.

Adapun alasan Sigit menerbitkan Pergub baru pembatasan roda dua lantaran tidak adanya jalur lambat di kawasan pembatasan yang notabenenya digunakan roda dua dan ketertiban lalu lintas serta kemacetan berkurang akibat kebijakan tersebut. Termasuk pengurangan angka kecelakaan yang umumnya lebih banyak terjadi kepada roda dua.

Menurutnya, pengendalian lalu lintas menjadi sangat penting untuk menekan masyarakat menggunakan angkutan umum."Angkutan umum koridor I (Blok M-Kota) cukup baik. Hasil evaluasi efektif. Kami akan lampirkan data-datanya. Saya yakin Pak Gubernur Anies dan Pak Wakil gubernur Sandiaga akan mempertimbangkan data-data itu untuk mengambil kebijakan menindaklanjuti putusan MA," ungkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno sudah memprediksi adanya putusan MA terkait peraturan pembatasan tersebut. Dia pun mengaku sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan revisi Pergub. Revisi Pergub tersebut masih menunggu kajian daripada Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin.

"Nah, sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA. Ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi, ini sudah terprediksi oleh kami," ujarnya. Sandi menuturkan, bersama Gubernur Anies melihat sebanyak 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI.( Baca: Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor )

Namun, lanjut dia, bukan berarti keinginan mengembalikan rasa keadilan tetapi dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. "Jadi kita betul-betul tata, tapi kita bisa pastikan dengan keputusan MA, Motor bisa kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, dan aparat terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasional yangg tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawutan baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved