Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor
Senin, 08 Januari 2018 - 21:26 WIB
Respons Polda Metro Terkait Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelarangan sepeda motor melinbtas di Jalan MH Tahmir-Medan Merdeka Barat. Meskipun, Ditlantas menilai pelarangan motor sangat efektif mengurai kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mampu mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
"Pelarangan motor di Jalan MH Thamrin bagus untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Gubernur kan sudah siapkan transportasi massal, jadi mengurangi kemacetan di situ," kata Halim kepada wartawan Senin (8/1/2017).
Terkait dikabulkannya pencabutan larangan sepeda motor melintas di Thamrin oleh Mahkamah Agung, Halim menuturkan, putusan tersebut akan ditaati oleh kepolisian."Saya enggak bisa tanggapi, saya tidak mau berpolemik. Kalau memang dicabut maka petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut peraturan itu, instansinya siap mendukung. Untuk diketahui, sejak Desember 2014 larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin sudah berlaku yang diterapkan melalui Peraturan Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bila rancangan pelebaran trotoar di kawasan MH Thamrin sudah dilaksanakan, maka Pergub larangan motor akan diubah.( Baca: MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Anies: Ide Kita Dikuatkan )
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mampu mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
"Pelarangan motor di Jalan MH Thamrin bagus untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Gubernur kan sudah siapkan transportasi massal, jadi mengurangi kemacetan di situ," kata Halim kepada wartawan Senin (8/1/2017).
Terkait dikabulkannya pencabutan larangan sepeda motor melintas di Thamrin oleh Mahkamah Agung, Halim menuturkan, putusan tersebut akan ditaati oleh kepolisian."Saya enggak bisa tanggapi, saya tidak mau berpolemik. Kalau memang dicabut maka petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut peraturan itu, instansinya siap mendukung. Untuk diketahui, sejak Desember 2014 larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin sudah berlaku yang diterapkan melalui Peraturan Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bila rancangan pelebaran trotoar di kawasan MH Thamrin sudah dilaksanakan, maka Pergub larangan motor akan diubah.( Baca: MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Anies: Ide Kita Dikuatkan )
(whb)