Eks Pejabat Pajak Divonis Rendah, Komisi III Surati Jaksa Agung dan KY

Senin, 08 Januari 2018 - 19:13 WIB
Eks Pejabat Pajak Divonis...
Eks Pejabat Pajak Divonis Rendah, Komisi III Surati Jaksa Agung dan KY
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai rendahnya vonis terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi tengah Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho karena diduga karena adanya 'sesuatu'. Sahroni pun akan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung.

Surat itu menurut Sahroni agar Jaksa Agung dapat memantau kinerja anak buahnya yang menjadi penyidik maupun jaksa penuntut umum. Hal ini ujarnya sangat penting, mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya secara tegas telah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Terlebih dengan status Wahyu sebagai salah satu pejabat di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kanwil Suluttenggomalut.

“Kejaksaan sebelumnya telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati. Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni, Senin (8/1/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan diperolehnya, Polda Sulawesi Utara saat penyidikan berlangsung telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut) mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka. Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram.

Anehnya, saat persidangan, barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-shabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0.5 gram saja,” ucap Sahroni.

“Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?,” tanyanya.

Sahroni berpendapat bila barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tak menerima vonis dengan hukuman rendah.

Selain mengirimkan ke kejaksaan Sahroni mengaku juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu Nugroho dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai.

Wahyu Nugroho sebelumnya hanya divonis Pengadilan Negeri (PN) Manado selama satu tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan hakim PN Manado.
(sms)
Berita Terkait
Partai Jerman Tuntut...
Partai Jerman Tuntut Sabu Gratis untuk Pecandu
Polisi Gerebek Oknum...
Polisi Gerebek Oknum PNS saat Sedang Pesta Sabu
Pecandu Narkoba Divonis...
Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Berdalih Butuh Uang,...
Berdalih Butuh Uang, Oknum PNS di Sumsel Edarkan Sabu
Video Mengerikan Epidemi...
Video Mengerikan Epidemi Narkoba di Philadelphia, Pecandu Teler Sesaki Pinggir Jalan
Jadi Pusat Rehabilitasi...
Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ashefa Griya Pusaka Tangani Pemulihan Pecandu secara Menyeluruh
Berita Terkini
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
37 menit yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
38 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
1 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
4 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved