MA Cabut Larangan Motor, Dishub dan Polda Metro Akan Gelar Rapat

Senin, 08 Januari 2018 - 19:08 WIB
MA Cabut Larangan Motor,...
MA Cabut Larangan Motor, Dishub dan Polda Metro Akan Gelar Rapat
A A A
JAKARTA - Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) perihal pencabutan peraturan larangan roda di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat. (Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko mengatakan, setelah berkordinasi dengan biro hukum Pemprov DkI Jakarta, pihaknya diajak Biro Hukum untuk mengadakan rapat terbatas bersama Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menyikapi putusan MA tersebut.

"Kita akan tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana. Hari Rabu (9 Januari 208), kami akan membahas itu, substansi kebijakan. Dishub dan Dirlantas. Saat ini kami mempelajari poin putusan MA," kata sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

Sigit menjelaskan, dalam rapat nanti, pihaknya akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan roda dua yang telah berjalan sejak 2015. Berikut dengan kajian dan analisa, apa urgensi serta manfaat pembatasan tersebut. (Baca juga: Pembatasan Sepeda Motor, Pengamat: Kebijakan DKI Tidak Adil )

Sigit menyebut ada beberapa faktor hasil evaluasi pembatasan roda dua . Diantaranya yakni faktor desain jalan itu sendiri. Dimana, ruas jalan larangan roda dua tidak memiliki batasan jalur cepat dan jalur lambat yang notabennya digunakan untuk roda dua.

Kedua, lanjut Sigit, evaluasi perilaku pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan data, bahwa angka kecelakaan roda dua jauh lebih banyak dibanding roda empat.

Kendati demikian, Sigit meminta agar media tunggu hasil rapat pada Rabu besok. Terpenting, Dishub, Dirlantas, dan para pakar yang dilibatkan nanti akan mengevaluasi over all. Termasuk, apa amar keputusanya, dasar penetapanya seperti apa.

"Jadi kalau nanti tetep dicabut, dicabut gitu kan, terus nanti apakah nanti mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA tersebut gitu kan," ungkapnya‎.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved