MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin

Senin, 08 Januari 2018 - 14:18 WIB
MA Kabulkan Gugatan...
MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin
A A A
JAKARTA - Setelah melalui berbagai persidangan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pengabulan gugatan itu dilakukan MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, majelis hakim menyatakan, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. (Baca: DKI Batal Lakukan Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Sudirman )

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Baca juga: Cabut Larangan Sepeda Motor di Thamrin, DPRD: Itu Hak Gubernur )

Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.

Pergub DKI Nomor 195 tentang larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(ysw)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
24 menit yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
51 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
3 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
5 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved