Aset BUMD Milik Pemda Bandung Barat Terancam Disita Pengadilan

Kamis, 04 Januari 2018 - 14:40 WIB
Aset BUMD Milik Pemda Bandung Barat Terancam Disita Pengadilan
Aset BUMD Milik Pemda Bandung Barat Terancam Disita Pengadilan
A A A
BANDUNG BARAT - Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung Barat, PT Perdana Multiguna Sarana (PT. PMgS), terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung.

Pasalnya BUMD yang didirkan pada 2010 ini memiliki utang kepada mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB, PT Bravo Delta Persada, senilai Rp8 miliar.

Kuasa Hukum PT Bravo Delta Persada, Atmajaya Salim mengatakan, sampai batas waktu yang diberikan PT PMgS tidak berniat menyelesaikan hutang-hutangnya tersebut.

Bahkan sejak surat teguran yang dilayangkan oleh PNBB Kabupaten Bandung kepada PT PMgS pada 18 Desember 2017, Nomor 5/Pdt.Eks.PUT/2017/PN.BLB.Jo.No.848/V/ARB- /2016.Jo.No.129/Pdt.SUS-ARBT/2017/PN.BLB, manajemen BUMD itu tidak pernah menanggapi.

"Akumulasi tunggakan hutang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp8 miliar," sebutnya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, pangkal sengketa hukum ini berawal saat November 2012 PT PMgS menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas penyaluran air dengan PT Bravo Delta Persada. Yakni untuk membangun Water Intake di Cijanggel, pipa transmisi sepanjang 7,2 km dari Cijanggel ke Muril dan reservoir dengan kapasitas 300 meter kubik.

Sebagai imbalan, PT Bravo berhak memperoleh pembayaran untuk setiap meter air yang disalurkan ke PT PMgS selama 20 tahun dengan tarip mulai dari Rp1.650/meter kubik. Akan tetapi sejak pembangunan selesai 5 Mei 2014 kewajiban PT PMgS untuk membayar ke mitra perusahaan selalu mundur dengan alasan dana tidak mencukupi.

Yang disayangkan, kata dia, ketika PT PMgS tidak bisa melakukan pembayaran, mereka justru terus melakukan ekspansi usaha. Seperti awal 2016 yang melaunching air minum dalam kemasan (AMDK) merek 'Cermat' dan membangun perumahan bagi anggota Korpri di lingkungan Pemda KBB. Terakhir juga membeli sejumlah mobil dan motor baru untuk direksi dan karyawan.

"Ini yang sangat kontradiktif. Mereka tidak sanggup membayar tagihan ke mitra perusahaan tapi di sisi lain justru membeli aset mobil, motor, dan membangun perumahan," sebutnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, salah seorang petugas Panitra PNBB Kabupaten Bandung enggan merinci persoalan ini lebih lanjut dengan alasan data lengkapnya dipegang oleh stafnya.

Namun Pemkab Bandung Barat selaku pemilik BUMD PT PMgS melalui Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat, Maman S Sunjaya mengakui jika BUMD PT PMgS sedang menghadapi persoalan gugatan hukum dengan pihak ketiga. "Selain beberapa persoalan, saya juga mendapatkan laporan jika PT PMgS sedang menghadapi gugatan dari pihak ketiga di pengadilan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)