Pencemaran Citarum Terjadi Sejak Berdiri Industri di Jabar

Kamis, 04 Januari 2018 - 14:24 WIB
Pencemaran Citarum Terjadi...
Pencemaran Citarum Terjadi Sejak Berdiri Industri di Jabar
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jabar Anang Sudarna mengatakan, pencemaran lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) Citarum meningkat sejak industri tumbuh subur di Jabar.

Sebagian besar industri itu bergerak di bidang tekstil. Parahnya, dari ribuan pabrik yang beroperasi di tepi DAS Citarum, hanya sedikit yang memiliki instalasi pengolahan limbah (Ipal) memadai. Sebagian besar tidak punya sehingga membuang limbah cair langsung ke Citarum.

"Akibatnya, lingkungan tercemar berat. Sawah-sawah di Kabupaten Bandung mengalami pencemah limbah berbahaya. Kemungkinan nasi yang dikonsumsi masyarakat telah tercemar," kata Anang saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Bandung, Kamis (4/1/2018).

Selain lingkungan dan pangan tercemar, ujar Anang, krisis air juga terjadi. Bahkan untuk ibadah sudah sulit, tak ada air yang layak. "Saya datang ke sebuah musala yang berada di DAS Citarum. Air untuk wudu di sana bau dan hitam. Saya menangis. Sungguh merasa berdosa jika tidak bisa membenahi ini. Ini sudah tanggung jawab akhirat," ujar Anang.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, terdapat lima modus pencemaran lingkungan. Seperti, membuang limbah cair ke sungai atau lingkungan tanpa diolah terlebih dulu. Polda Jabar paling banyak menangani kasus seperti ini. Sepanjang 2017 lalu, polda menangani 80 kasus pembuangan limbah cair ke sungai.

"Untuk kasus limbah cair, kami penyidik polisi tidak serta merta bisa menindak. Ada azas ultimum remedium yang artinya, penegakan hukun adalah sanksi pamungkas atau terakhir. Pelaku pencemaran limbah cair lebih dulu dijatuhi sanski administrasi oleh dinas lingkungan hidup. Jika kembali melanggar, baru ditindak oleh penyidik kepolisian," kata Samudi di acara dan tempat sama.

Modus berikutnya, ungkap Samudi, pelaku industri memiliki pengolahan limbah yang tidak layak. Akibatnya, baku mutu limbah cair melampaui batas yang ditentukan. Namun, pelanggar tetap membuang limbah itu ke lingkungan.

Selanjutnya, pembuangan limbah padat, B3 (bahan beracun berbahaya) tanpa izin, dan perambahan hutan tak terkendali. Untuk kasus-kasus ini, polisi menerapkan azas premium renedium, yakni penindakan dilakukan langsung tanpa sanksi administratif. "Seperti di Kabupaten Garut. Polda Jabar menangani enam kasus perambahan hutan dan pembalakan liar. Keenam kasus itu sudah P21," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
2 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
4 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved