Ngaku Polisi yang Bertugas di KPK, Rohendra Ternyata Pemalsu STNK

Rabu, 03 Januari 2018 - 16:10 WIB
Ngaku Polisi yang Bertugas di KPK, Rohendra Ternyata Pemalsu STNK
Ngaku Polisi yang Bertugas di KPK, Rohendra Ternyata Pemalsu STNK
A A A
BANDUNG - Rohendra Lesmana (53), warga Kampung Cipecuh, Desa Babawangan, Kecamatan Lemah Abang, Karawang, ditangkap anggota Polda Jabar karena terlibat pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.

Dalam aksinya, Rohendra mengaku sebagai polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wartawan. Dia pun mengaku memiliki akses menjual barang hasil lelang di KPK dan instansi pemerintahan lainnya.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang bisa membuat STNK dan notice pajak palsu. Orang itu juga mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di KPK.

Selanjutnya pada Senin 18 Desember 2017 sekitar pukul 08.00 WIB melakukan penyelidikan dan melakukan kontak dengan orang yang dicurigai itu untuk memesan STNK palsu.

Anggota yang menyamar lalu mengirimkan data kendaraan melalui pesan singkat dan mentransfer biaya pembuatan. Lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka yang tak lain adalah Rohendra menghubungi anggota yang menyamar dan memberitahukan bahwa pesanan STNK palsu akan dikirim pada malam hari. Kemudian disepakati tempat bertemu di Desa Babawangan, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Rohendra ditangkap dengan barang bukti STNK dan notice pajak yang telah dipalsukan. Saat diperiksa, Rohendra mengaku sebagai penyalur motor dan mobil bodong yang telah dilengkapi dengan STNK dan notice pajak palsu. Kepada petugas, tersangka juga memberi informasi tentang pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan STNK tersebut.

"Tersangka Rohendra mengaku bahwa orang yang membuat STNK dan notice pajak palsu adalah Badrudin alias Ester (44). Kemudian anggota meringkus Badrudin di rumahnya Kampung Gulampok, Desa Rangdu Mulya RT 10/09, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Rabu (3/12/2017).

Agung mengemukakan, anggota lalu menggeledah rumah Badrudin. Di sini petugas mengamankan bahan dan alat-alat untuk memalsukan STNK. Sedangkan di rumah Rohendra, anggota mengamankan kartu nama, lencana polisi, dan kartu pers.

"Badrudin dan Rohendra mengaku telah 10 kali memalsukan STNK dan notice pajak mobil dan motor. Untuk jasa memalsukan STNK dan notice pajak motor, tersangka mematok tarif Rp200.000-Rp800.000. Sedangkan untuk mobil Rp1 juta hingga Rp2 juta perlembar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7766 seconds (0.1#10.140)
pixels