DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir

Rabu, 03 Januari 2018 - 14:45 WIB
DPRD Minta Pelantikan...
DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pelantikan 37 pejabat setingkat eselon III dan IV, di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang digelar di Aula kantor wali kota, Rabu (3/01/2018) diminta dianulir, karena dinilai cacat hukum. Pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut mengacu kepada keputusan Wali Kota Padangsidimpuan nomor.457/KPTS/2017.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, pelantikan pejabat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut Ketua DPRD, apabila mengacu kepada UU tersebut, 6 bulan sebelum masa jabatan berahir, Wali Kota Padangsidimpuan, dilarang mengambil kebijakan strategis dan melakukan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Pelantikan itu sudah menyalahi UU dan harus dianulir demi penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada SINDOnews, ketika ditemui di ruangannya.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution.
Menurutnya, kejanggalan lain yang ditemukan pada SK pelantikan wali kota diantaranya, nomor dan tanggal di SK yang dikeluarkan oleh wali kota tersebut tidak ada, sehingga, ada indikasi bahwa pelantikan tersebut tidak sah dan harus dianulir demi kepastian hukum. ”Harus dianulir, karena SK Wali Kota itu diduga cacat hukum,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, jika mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2015, pasal 71, ayat 2, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. ”Kami meminta agar segera dianulir, sehingga tidak ada yang dirugikan,” timpalnya.

Menurut pantuan SINDOnews, pelantikan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, digelar tertutup. Para wartawan yang ingin mengabadikan momen pelantikan tersebut dilarang masuk. Pintu aula kantor wali kota, tempat pelantikan puluhan pejabat tersebut baru dibuka setelah acara pelantikan selasai.
(sms)
Berita Terkait
Tak Dapat Sembako Gratis,...
Tak Dapat Sembako Gratis, Ibu Empat Anak Nangis di Kantor Wali Kota
Parah, APD Bekas Pemakaman...
Parah, APD Bekas Pemakaman Jenazah COVID-19 Berserakan di TPU
Sembako Tak Merata,...
Sembako Tak Merata, Pemkot Sidimpuan Kembali Didemo Omak-omak
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Pemkot Padang Takjub...
Pemkot Padang Takjub dengan Program Pro Rakyat Pemkot Bengkulu
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved