DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir

Rabu, 03 Januari 2018 - 14:45 WIB
DPRD Minta Pelantikan...
DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pelantikan 37 pejabat setingkat eselon III dan IV, di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang digelar di Aula kantor wali kota, Rabu (3/01/2018) diminta dianulir, karena dinilai cacat hukum. Pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut mengacu kepada keputusan Wali Kota Padangsidimpuan nomor.457/KPTS/2017.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, pelantikan pejabat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut Ketua DPRD, apabila mengacu kepada UU tersebut, 6 bulan sebelum masa jabatan berahir, Wali Kota Padangsidimpuan, dilarang mengambil kebijakan strategis dan melakukan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Pelantikan itu sudah menyalahi UU dan harus dianulir demi penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada SINDOnews, ketika ditemui di ruangannya.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution.
Menurutnya, kejanggalan lain yang ditemukan pada SK pelantikan wali kota diantaranya, nomor dan tanggal di SK yang dikeluarkan oleh wali kota tersebut tidak ada, sehingga, ada indikasi bahwa pelantikan tersebut tidak sah dan harus dianulir demi kepastian hukum. ”Harus dianulir, karena SK Wali Kota itu diduga cacat hukum,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, jika mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2015, pasal 71, ayat 2, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. ”Kami meminta agar segera dianulir, sehingga tidak ada yang dirugikan,” timpalnya.

Menurut pantuan SINDOnews, pelantikan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, digelar tertutup. Para wartawan yang ingin mengabadikan momen pelantikan tersebut dilarang masuk. Pintu aula kantor wali kota, tempat pelantikan puluhan pejabat tersebut baru dibuka setelah acara pelantikan selasai.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)