DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir

Rabu, 03 Januari 2018 - 14:45 WIB
DPRD Minta Pelantikan...
DPRD Minta Pelantikan Eselon III dan IV di Sidimpuan Dianulir
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pelantikan 37 pejabat setingkat eselon III dan IV, di jajaran Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), yang digelar di Aula kantor wali kota, Rabu (3/01/2018) diminta dianulir, karena dinilai cacat hukum. Pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut mengacu kepada keputusan Wali Kota Padangsidimpuan nomor.457/KPTS/2017.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan mengatakan, pelantikan pejabat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut Ketua DPRD, apabila mengacu kepada UU tersebut, 6 bulan sebelum masa jabatan berahir, Wali Kota Padangsidimpuan, dilarang mengambil kebijakan strategis dan melakukan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Pelantikan itu sudah menyalahi UU dan harus dianulir demi penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya kepada SINDOnews, ketika ditemui di ruangannya.

Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution.
Menurutnya, kejanggalan lain yang ditemukan pada SK pelantikan wali kota diantaranya, nomor dan tanggal di SK yang dikeluarkan oleh wali kota tersebut tidak ada, sehingga, ada indikasi bahwa pelantikan tersebut tidak sah dan harus dianulir demi kepastian hukum. ”Harus dianulir, karena SK Wali Kota itu diduga cacat hukum,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu.

Dia mengatakan, jika mengacu kepada UU nomor 8 tahun 2015, pasal 71, ayat 2, dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. ”Kami meminta agar segera dianulir, sehingga tidak ada yang dirugikan,” timpalnya.

Menurut pantuan SINDOnews, pelantikan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, digelar tertutup. Para wartawan yang ingin mengabadikan momen pelantikan tersebut dilarang masuk. Pintu aula kantor wali kota, tempat pelantikan puluhan pejabat tersebut baru dibuka setelah acara pelantikan selasai.
(sms)
Berita Terkait
Tak Dapat Sembako Gratis,...
Tak Dapat Sembako Gratis, Ibu Empat Anak Nangis di Kantor Wali Kota
Parah, APD Bekas Pemakaman...
Parah, APD Bekas Pemakaman Jenazah COVID-19 Berserakan di TPU
Sembako Tak Merata,...
Sembako Tak Merata, Pemkot Sidimpuan Kembali Didemo Omak-omak
15 Bulan Tanpa Kepastian,...
15 Bulan Tanpa Kepastian, SK 183 PPPK Pemkot Makassar Tersandera Regulasi
Ratusan PNS Pemkot Makassar...
Ratusan PNS Pemkot Makassar Disumpah dan Dilantik Via Daring
Pemkot Padang Takjub...
Pemkot Padang Takjub dengan Program Pro Rakyat Pemkot Bengkulu
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
40 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
56 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved