Polisi Ringkus Kawanan 'Hantu Jalan Baru' Karawang
A
A
A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus kawanan jambret yang biasa beroperasi di jalan baru alternatif Karawang Timur. Kawanan jambret yang meresahkan ini oleh masyarakat di Karawang sering disebut Hantu Jalan Baru karena sering beroperasi dan selalu lolos dari incaran polisi.
Namun lima orang kawanan ini akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Karawang setelah satu tahun merajalela di Jalan Baru.
"Kami menangkap 5 orang tersangka yang biasa beroperasi di jalan baru di rumahnya masing-masing setelah kami melakukan pengembangan dalam kasus penadahan yang sedang kami tangani. Setelah kami dalami ternyata barang -barang seperti handphone didapat dari aksi penjambretan di jalan baru," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto melalui Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, Rabu (3/1/2017).
Menurut Maradona kelima tersangka tersebut yaitu EI (33), KA (38), SA (34), NS (40), ED (35) sudah beroperasi di jalan baru sekitar satu tahun. Dalam operasinya kawanan ini menggunakan motor dan mengincar korbannya yang kebanyakan perempuan yang membawa tas. "Para pelaku tidak segan menganiaya korbannya jika melakukan perlawanan. Kawanan ini sangat licin dan sulit ditangkap, " katanya.
Maradona mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi jika pelaku sering menjual handphone batangan kepada pelaku penadah. Dari informasi tersebut kemudian tim Resmob Polres Karawang menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku penadah di rumah kontrakannya. Dari penangkapan itu polisi kemudian menangkap pelaku utama di Dusun Babakan Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari. "Kami tangkap pelaku utamanya kemudian teman-temannya. Seluruhnya lima orang dengan peran masing-masing," katanya.
Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah full face warna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 5 buah KTP, 18 buah kartu ATM, 8 buah handphone.
Namun lima orang kawanan ini akhirnya berhasil diringkus oleh tim Resmob Polres Karawang setelah satu tahun merajalela di Jalan Baru.
"Kami menangkap 5 orang tersangka yang biasa beroperasi di jalan baru di rumahnya masing-masing setelah kami melakukan pengembangan dalam kasus penadahan yang sedang kami tangani. Setelah kami dalami ternyata barang -barang seperti handphone didapat dari aksi penjambretan di jalan baru," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto melalui Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, Rabu (3/1/2017).
Menurut Maradona kelima tersangka tersebut yaitu EI (33), KA (38), SA (34), NS (40), ED (35) sudah beroperasi di jalan baru sekitar satu tahun. Dalam operasinya kawanan ini menggunakan motor dan mengincar korbannya yang kebanyakan perempuan yang membawa tas. "Para pelaku tidak segan menganiaya korbannya jika melakukan perlawanan. Kawanan ini sangat licin dan sulit ditangkap, " katanya.
Maradona mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi jika pelaku sering menjual handphone batangan kepada pelaku penadah. Dari informasi tersebut kemudian tim Resmob Polres Karawang menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku penadah di rumah kontrakannya. Dari penangkapan itu polisi kemudian menangkap pelaku utama di Dusun Babakan Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari. "Kami tangkap pelaku utamanya kemudian teman-temannya. Seluruhnya lima orang dengan peran masing-masing," katanya.
Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah full face warna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 5 buah KTP, 18 buah kartu ATM, 8 buah handphone.
(nag)