Dituntut 7 Tahun Penjara, Direktur RSU Banten Menangis
A
A
A
SERANG - Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti tak kuat menahan tangis saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/1/2018).
Dwi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,398 miliar. JPU menjerat Dwi dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No 31/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999.
“Menuntut terdakwa Dwi Hesti Hendarti dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutannya.
Selain pidana penjara, Dwi juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp1.330.410.733. "Jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Subardi di depan Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Rencananya, agenda persidangan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa.
Dwi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,398 miliar. JPU menjerat Dwi dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No 31/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999.
“Menuntut terdakwa Dwi Hesti Hendarti dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar JPU Subardi saat membacakan berkas tuntutannya.
Selain pidana penjara, Dwi juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan kurangan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp1.330.410.733. "Jika terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Subardi di depan Majelis Hakim.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Rencananya, agenda persidangan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa.
(wib)