38 Korban PHK Bintan Lagoon Resort Dipekerjakan Kembali
A
A
A
TELUK SEBONG - Sebanyak 38 karyawan yang sebelumnya kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali dipekerjakan manajemen hotel Bintan Lagoon Resort, kawasan pariwisata Bintan Resorts Lagoi. Mereka kembali berstatus karyawan tetap, dengan gaji sama dengan gaji terakhir, dan posisi jabatan sama.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Bintan, Darsono mengatakan, manajemen Hotel Bintan Lagoon Resort yang saat ini sudah berganti kepemilikan dari Moe Ibrahim berdarah keturunan Arab Saudi namun berkewarganegaraan Amerika Serikat kepada Pacific Property Management PT LTD, perusahaan properti berpusat di Singapura, menawarkan kepada 44 pekerja korban PHK sepihak untuk diterima bekerja kembali.
"Dari 44 orang, yang menerima tawaran tersebut 38 orang. Karena mereka memang mau bekerja kembali," kata Darsono, di Toapaya, Selasa (2/1/2018).
Untuk 6 korban PHK lainnya, kata Darsono, meminta pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Enam korban PHK meminta pesangon 2 bulan gaji dikalikan jumlah tahun masa kerja atau dikenal pesangon 2x1,” tambahnya.
Ia mengaku senang dengan pihak manajemen hotel yang menerima 38 korban PHK untuk bekerja kembali. Karena sejatinya mereka masih semangat bekerja dan mencintai pekerjaan mereka.
"Apalagi mereka sudah berkarier di sana selama belasan tahun," ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan, pihaknya menyambut baik kembali 38 korban PHK. Karena itu merupakan win-win solution yang disepakati kedua pihak, baik manajemen maupun pekerja korban PHK.
"Karena itu kesepakatan keduanya, kita menghargai dan menyambut baik," katanya.
Terkait 6 korban PHK yang meminta agar diberikan pesangon sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, ia menghargai dan mempersilakan agar diselesaikan secara musyawarah ataupun mengikuti perundangan. Pihaknya sudah berkali-kali memediasi, namun belum ada kesepakatan.
"Apabila sudah dimediasi namun antara manajemen dan pekerja tidak didapatkan kesepakatan, saran kita melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 44 karyawan hotel Bintan Lagoon Resort Lagoi, diberhentikan secara tidak hormat (pemutusan hubungan kerja/PHK sepihak) oleh manajemen hotel tersebut, gara-gara menuntut kenaikan kenaikan upah berkala (upah sundulan).
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Bintan, Darsono mengatakan, manajemen Hotel Bintan Lagoon Resort yang saat ini sudah berganti kepemilikan dari Moe Ibrahim berdarah keturunan Arab Saudi namun berkewarganegaraan Amerika Serikat kepada Pacific Property Management PT LTD, perusahaan properti berpusat di Singapura, menawarkan kepada 44 pekerja korban PHK sepihak untuk diterima bekerja kembali.
"Dari 44 orang, yang menerima tawaran tersebut 38 orang. Karena mereka memang mau bekerja kembali," kata Darsono, di Toapaya, Selasa (2/1/2018).
Untuk 6 korban PHK lainnya, kata Darsono, meminta pihak perusahaan memberikan pesangon sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Enam korban PHK meminta pesangon 2 bulan gaji dikalikan jumlah tahun masa kerja atau dikenal pesangon 2x1,” tambahnya.
Ia mengaku senang dengan pihak manajemen hotel yang menerima 38 korban PHK untuk bekerja kembali. Karena sejatinya mereka masih semangat bekerja dan mencintai pekerjaan mereka.
"Apalagi mereka sudah berkarier di sana selama belasan tahun," ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra, mengatakan, pihaknya menyambut baik kembali 38 korban PHK. Karena itu merupakan win-win solution yang disepakati kedua pihak, baik manajemen maupun pekerja korban PHK.
"Karena itu kesepakatan keduanya, kita menghargai dan menyambut baik," katanya.
Terkait 6 korban PHK yang meminta agar diberikan pesangon sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, ia menghargai dan mempersilakan agar diselesaikan secara musyawarah ataupun mengikuti perundangan. Pihaknya sudah berkali-kali memediasi, namun belum ada kesepakatan.
"Apabila sudah dimediasi namun antara manajemen dan pekerja tidak didapatkan kesepakatan, saran kita melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 44 karyawan hotel Bintan Lagoon Resort Lagoi, diberhentikan secara tidak hormat (pemutusan hubungan kerja/PHK sepihak) oleh manajemen hotel tersebut, gara-gara menuntut kenaikan kenaikan upah berkala (upah sundulan).
(rhs)