Tidak Terima Dihukum, Napi Rutan Tanjungpinang Tewas Gantung Diri
A
A
A
PINANG - MP (32), narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditemukan tewas gantung diri di dalam sel Blok Penyengat, Selasa (2/1/2018) dini hari. MP diduga nekat melakukan bunuh diri karena tidak terima putusan hukum yang diterimanya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiyatmoko membenarkan adanya napi bunuh diri di dalam sel. Dia mengatakan, MP diketahui pertama kali tidak bernyawa oleh komandan jaga saat melaksanakan patroli keliling.
Dia menjelaskan, MP diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tidak terima dengan hukum yang akan dijalaninya. Dia diputus bersalah dan dihukum 5 tahun penjara atas perkara pidana asusila oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Almarhum tidak menerima putusan pengadilan. Tidak puas dengan keputusan itu," ujar Rony.
MP diketahui tidak terima dengan hukuman yang dijalaninya setelah petugas menemukan secarik kertas dengan bertuliskan "Mengapa saya diperlakukan tidak adil, dan saya ajukan kata-kata yang sebenarnya tapi tak dihiraukan, akan semua fitnah yang mencobai diriku. Tetapi yang bukan saya lakukan kenapa saya yang dihukum."
"Jadi saya minta hukum HAM saya bisa ditegakkan yang sebenarnya dan adil. Saya mohon sekali lagi tegakkan hukum sesungguhnya. Jangan yang bersalah disalahkan. Saya tidak bisa memakan fitnah ini, jadi saya mencoba melawan (mengutarakan di mana sesungguhnya Hak Asasi Manusia itu). Saya ingin tau," kata Rony membacakan surat MP.
Rony menjelaskan, pada 7 Desember 2017, MP nekat melakukan percobaan bunuh diri pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan menyayat urat nadinya. "Sebelumnya memang sudah ada tanda-tanda dia ingin bunuh diri," kata dia.
Semenjak itu, petugas Rutan mencoba untuk membina dan mengawasi MP. Bahkan, sesudah itu MP menyatakan dengan tertulis tidak akan melakukan percobaan bunuh diri lagi. Tetapi, hari ini dia ditemukan tewas.
Saat ini, jasad MP berada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang. "Kita masih menunggu kabar dari keluarga almarhum, kalau tidak ada kita akan hubungi Dinas Sosial agar dimakamkan oleh negara."
Diketahui, MP divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah tiga tahun pada tanggal 9 Mei 2017. Setelah itu, jajaran Polsek Tanjungpinang Kota membekuk MP untuk menjalani proses hukumnya.
Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiyatmoko membenarkan adanya napi bunuh diri di dalam sel. Dia mengatakan, MP diketahui pertama kali tidak bernyawa oleh komandan jaga saat melaksanakan patroli keliling.
Dia menjelaskan, MP diduga nekat mengakhiri hidupnya karena tidak terima dengan hukum yang akan dijalaninya. Dia diputus bersalah dan dihukum 5 tahun penjara atas perkara pidana asusila oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Almarhum tidak menerima putusan pengadilan. Tidak puas dengan keputusan itu," ujar Rony.
MP diketahui tidak terima dengan hukuman yang dijalaninya setelah petugas menemukan secarik kertas dengan bertuliskan "Mengapa saya diperlakukan tidak adil, dan saya ajukan kata-kata yang sebenarnya tapi tak dihiraukan, akan semua fitnah yang mencobai diriku. Tetapi yang bukan saya lakukan kenapa saya yang dihukum."
"Jadi saya minta hukum HAM saya bisa ditegakkan yang sebenarnya dan adil. Saya mohon sekali lagi tegakkan hukum sesungguhnya. Jangan yang bersalah disalahkan. Saya tidak bisa memakan fitnah ini, jadi saya mencoba melawan (mengutarakan di mana sesungguhnya Hak Asasi Manusia itu). Saya ingin tau," kata Rony membacakan surat MP.
Rony menjelaskan, pada 7 Desember 2017, MP nekat melakukan percobaan bunuh diri pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan menyayat urat nadinya. "Sebelumnya memang sudah ada tanda-tanda dia ingin bunuh diri," kata dia.
Semenjak itu, petugas Rutan mencoba untuk membina dan mengawasi MP. Bahkan, sesudah itu MP menyatakan dengan tertulis tidak akan melakukan percobaan bunuh diri lagi. Tetapi, hari ini dia ditemukan tewas.
Saat ini, jasad MP berada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang. "Kita masih menunggu kabar dari keluarga almarhum, kalau tidak ada kita akan hubungi Dinas Sosial agar dimakamkan oleh negara."
Diketahui, MP divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah tiga tahun pada tanggal 9 Mei 2017. Setelah itu, jajaran Polsek Tanjungpinang Kota membekuk MP untuk menjalani proses hukumnya.
(zik)