Ringkus 43 Pengedar, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2 Miliar
Kamis, 28 Desember 2017 - 23:26 WIB
Ringkus 43 Pengedar, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Selama periode bulan November dan Desember 2017, pihak kepolisian berhasil mengungkap 36 kasus tindak pidana narkotika di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pengungkapan itu, sebanyak 43 pelaku berhasil ditangkap.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 55,56 gram, ganja 1.414,55 gram, dan tembakau gorila sebanyak 2.023,56 gram. Secara keseluruhan, nilai total narkoba itu mencapai Rp2 miliar.
"Barang bukti jika dijumlahkan, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Tangsel, Kamis (28/12/2017).
Dijelaskan Fadli, para pelaku beserta barang bukti diamankan dari sejumlah wilayah di dalam maupun di luar Kota Tangsel. Dengan rincian, wilayah Tangsel 21 kasus, Kota Tangerang 7 kasus, serta diluar kedua wilayah itu sebanyak 8 kasus.
"Rata-rata ini adalah pengedar level kecil-kecilan, para pelaku satu sama lain ada yang berkaitan, ada juga yang tidak berkaitan," imbuhnya. (Baca: Besok Aktor Tio Pasukadewo Mulai Rehabilitasi di RSKO )
Data yang diperoleh, ke 43 pelaku itu diciduk di beberapa tempat, yakni:
1. Satnarkoba Polres Tangsel, ungkap 23 kasus, 26 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 39,26 gram, ganja 1.331,48 gram, dan tembakau gorila 2.023, 56 gram.
2. Polsek Ciputat, ungkap 4 kasus, 5 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 1,64 gram.
3. Polsek Pamulang, ungkap 1 kasus, 2 tersangka. Sedangkan barang bukti, ganja 2,81 gram.
4. Polsek Cisauk, ungkap 1 kasus, 2 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 0,29 gram.
5. Polsek Pagedangan, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 10,55 gram.
6. Polsek Kelapa Dua, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 0,30 gram.
7. Polsek Curug, ungkap 4 kasus, 5 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 3,06 gram, ganja 80,26 gram.
8. Polsek Legok, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 0,10 gram.
"Dari hasil operasi ini, ada salah satu yang merupakan residivis, baru saja keluar kena hukuman 5 tahun, tapi yang bersangkutan mengulangi lagi. Rencananya barang bukti segera kita musnahkan. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 55,56 gram, ganja 1.414,55 gram, dan tembakau gorila sebanyak 2.023,56 gram. Secara keseluruhan, nilai total narkoba itu mencapai Rp2 miliar.
"Barang bukti jika dijumlahkan, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Tangsel, Kamis (28/12/2017).
Dijelaskan Fadli, para pelaku beserta barang bukti diamankan dari sejumlah wilayah di dalam maupun di luar Kota Tangsel. Dengan rincian, wilayah Tangsel 21 kasus, Kota Tangerang 7 kasus, serta diluar kedua wilayah itu sebanyak 8 kasus.
"Rata-rata ini adalah pengedar level kecil-kecilan, para pelaku satu sama lain ada yang berkaitan, ada juga yang tidak berkaitan," imbuhnya. (Baca: Besok Aktor Tio Pasukadewo Mulai Rehabilitasi di RSKO )
Data yang diperoleh, ke 43 pelaku itu diciduk di beberapa tempat, yakni:
1. Satnarkoba Polres Tangsel, ungkap 23 kasus, 26 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 39,26 gram, ganja 1.331,48 gram, dan tembakau gorila 2.023, 56 gram.
2. Polsek Ciputat, ungkap 4 kasus, 5 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 1,64 gram.
3. Polsek Pamulang, ungkap 1 kasus, 2 tersangka. Sedangkan barang bukti, ganja 2,81 gram.
4. Polsek Cisauk, ungkap 1 kasus, 2 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 0,29 gram.
5. Polsek Pagedangan, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 10,55 gram.
6. Polsek Kelapa Dua, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 0,30 gram.
7. Polsek Curug, ungkap 4 kasus, 5 tersangka. Sedangkan barang bukti sabu 3,06 gram, ganja 80,26 gram.
8. Polsek Legok, ungkap 1 kasus, 1 tersangka. Sedangkan barang bukti, sabu 0,10 gram.
"Dari hasil operasi ini, ada salah satu yang merupakan residivis, baru saja keluar kena hukuman 5 tahun, tapi yang bersangkutan mengulangi lagi. Rencananya barang bukti segera kita musnahkan. Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(mhd)