Di Jatim, 27 Money Changer Tak Kantongi Izin
A
A
A
SURABAYA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur (Jatim) mencatat, pada triwulan III 2017, terdapat 27 unit Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer (penukaran valuta asing) yang tidak berizin di Jatim.
Dari jumlah itu, 4 pelaku usaha telah mengajukan perizinan pada Bank Indonesia, 3 pelaku usaha melakukan penutupan kegiatan penukaran valuta asing, 5 pelaku usaha telah menyampaikan surat pernyataan, dan terdapat 15 yang tidak terdapat kejelasan.
Pada triwulan III 2017, Bank Indonesia bekerjasama dengan Polda Jatim melakukan kegiatan penertiban KUPVA BB tidak berizin di Kabupaten Bangkalan. "Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat," kata Kepala KPBI Jatim, Difi Ahmad Johansyah, Kamis (28/12/2017).
Oleh karena itu, kata dia, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi transaksi valuta asing terhadap rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan penukaran valuta asing yang dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya. "Ini sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara KUPVA dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," tandas Difi.
Di sisi lain, nilai transaksi beli di KUPVA BB di Jatim selama triwulan III mencapai Rp880 miliar, atau turun sebesar 38,46% dibanding triwulan sebelumnya yang mencapai Rp1,43 triliun. Begitu pula untuk transaksi jual turun dari Rp1,43 triliun menjadi Rp890 miliar atau sebesar 37,76%.
Dibanding provinsi lainnya di Pulau Jawa, jumlah KUPVA BB di Jatim tergolong tinggi dan menempati posisi kedua terbesar setelah DKI Jakarta yang mencapai 397 KUPVA dengan total transaksi beli dan jual mencapai Rp38,0 triliun. "Di Jatim, jumlah KUPVA BB yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada triwulan III 2017 sebanyak 57 KUPVA, naik dibanding akhir 2016 yang sebanyak 51 KUPVA," tandas Difi.
Sementara itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah KPBI Jatim, Titien Sumartini menambahkan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis ke BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.
Persyaratan mengurus izin KUPVA BVB, yakni harus berbadan hukum PT dan memiliki modal Rp100 juta. “Pegawai di KUPVA BB juga harus memiliki rekam jejak yang bagus dalam proses penukaran mata uang asing. Kemudian pendidikannya minimal D3,” katanya.
Dari jumlah itu, 4 pelaku usaha telah mengajukan perizinan pada Bank Indonesia, 3 pelaku usaha melakukan penutupan kegiatan penukaran valuta asing, 5 pelaku usaha telah menyampaikan surat pernyataan, dan terdapat 15 yang tidak terdapat kejelasan.
Pada triwulan III 2017, Bank Indonesia bekerjasama dengan Polda Jatim melakukan kegiatan penertiban KUPVA BB tidak berizin di Kabupaten Bangkalan. "Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat," kata Kepala KPBI Jatim, Difi Ahmad Johansyah, Kamis (28/12/2017).
Oleh karena itu, kata dia, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi transaksi valuta asing terhadap rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan penukaran valuta asing yang dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya. "Ini sekaligus untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara KUPVA dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," tandas Difi.
Di sisi lain, nilai transaksi beli di KUPVA BB di Jatim selama triwulan III mencapai Rp880 miliar, atau turun sebesar 38,46% dibanding triwulan sebelumnya yang mencapai Rp1,43 triliun. Begitu pula untuk transaksi jual turun dari Rp1,43 triliun menjadi Rp890 miliar atau sebesar 37,76%.
Dibanding provinsi lainnya di Pulau Jawa, jumlah KUPVA BB di Jatim tergolong tinggi dan menempati posisi kedua terbesar setelah DKI Jakarta yang mencapai 397 KUPVA dengan total transaksi beli dan jual mencapai Rp38,0 triliun. "Di Jatim, jumlah KUPVA BB yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada triwulan III 2017 sebanyak 57 KUPVA, naik dibanding akhir 2016 yang sebanyak 51 KUPVA," tandas Difi.
Sementara itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah KPBI Jatim, Titien Sumartini menambahkan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis ke BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.
Persyaratan mengurus izin KUPVA BVB, yakni harus berbadan hukum PT dan memiliki modal Rp100 juta. “Pegawai di KUPVA BB juga harus memiliki rekam jejak yang bagus dalam proses penukaran mata uang asing. Kemudian pendidikannya minimal D3,” katanya.
(wib)