Polisi Buru Puluhan Remaja Pelaku Penjarahan Distro di Depok

Minggu, 24 Desember 2017 - 22:15 WIB
Polisi Buru Puluhan...
Polisi Buru Puluhan Remaja Pelaku Penjarahan Distro di Depok
A A A
DEPOK - Polresta Depok sudah membentuk tim untuk memburu para remaja penjarah Distro Fernando Store di Jalan Sentosa Raya, Depok Tengah, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (24/12/2017) sekitar pukul 04.42 WIB.

“Tim sudah olah TKP dan sudah mengidentifikasi beberapa pelaku. Saat ini tim sedang bekerja. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa mengungkapnya,” tegas Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto, Minggu (24/12/2017).

Didik mengaku belum bisa terlalu jauh menyimpulkan motif dan latar belakang pelaku sebelum petugas menangkap salah seorang dari mereka. Tapi yang jelas ada beberapa orang menggunakan sepeda motor.

"Saat ini kami terus lakukan pengejaran. Setelah pelaku tertangkap kami akan ketahui secara detail apakah pernah melakukan hal serupa sebelumnya dan lain sebagainya,” ujar mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, menambahkan, sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa, yakni penjaga toko danw arga sekitar.

“Kami juga amankan rekaman CCTV serta tabung gas 3 Kg diduga milik salah satu pelaku yang tertinggal,” kata Putu. (Baca: Puluhan Remaja Bersenjata Jarah Distro di Depok)

Ia menjelaskan, setelah turun dari sepeda motor para pelaku langsung mengambil banyak barang dari dalam toko. Barang yang dijarah di antaranya kaos, jaket, dan celana jeans. Mereka lalu melarikan diri ke arah Jalan Tole Iskandar. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp13.100.000," tukasnya.

Saat ini Tim Penyidik dari Sat Reskrim Polresta Depok sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melakukan penjarahan. "Kasus pencurian ini masih kami dalami. Semoga cepat terungkap," tuturnya.

Mengenai penanganan hukum, lanjut Putu, meskipun dalam CCTV para pelaku terlihat masih remaja di bawah umur, pihaknya akan tetap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Pidananya tetap, yang membedakan penanganannya saja. Kami akan kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
(thm)
Berita Terkait
Sadis! Bos Sawit di...
Sadis! Bos Sawit di Sekayu Ditembak Perampok, Anak dan Istri Disekap
Otak Pelaku Pencurian...
Otak Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubernur Sumut Diringkus
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Monalisa hingga Van Gogh
Juragan Sembako di Serang...
Juragan Sembako di Serang Dirampok, Kawanan Perampok Gondol 83 Gram Emas dan Uang Rp200 Juta
Rumah Bos Sate di Jambi...
Rumah Bos Sate di Jambi Disatroni Perampokan, Emas 330 Gram dan Uang Rp70 Juta Digondol
Lawan Petugas, Dua Pelaku...
Lawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Padi Didor
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
5 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved