5 Kepala Daerah Berprestasi yang Mewajibkan Pegawainya Salat Berjamaah

Senin, 25 Desember 2017 - 05:00 WIB
5 Kepala Daerah Berprestasi yang Mewajibkan Pegawainya Salat Berjamaah
5 Kepala Daerah Berprestasi yang Mewajibkan Pegawainya Salat Berjamaah
A A A
Sejumlah kepala daerah telah mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang berada dalam jajarannya untuk salat Dzuhur dan Asar berjamaah di masjid. Diantaranya adalah Bupati Rokan Hulu Achmad dimana aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2011.

Meski kebijakan Bupati Rohul tersebut sempat ditentang Dirjen Otda Kemendagri saat itu yang dijabat Djohermansyah Djohan. Dimana Dirjen Otda meminta Bupati Rohul mencabut aturan PNS salat berjamaah tersebut. Namun hal tersebut tidak membuat Bupati Rohul gentar. Pemkab pun tetap memberikan sanksi berupa pemotongan uang tambahan kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Bahkan Bupati Rohul Achmad sempat memecat 19 tenaga honorer yang tidak ikut salat berjamaah seperti instruksinya. Di masa pemerintahannya Bupati Rohul ini kerap menerima penghargaan dari pemerintah pusat dan terjadi peningkatkan PAD yang signifikan serta rendahnya dalam penyimpangan anggaran.

Segudang prestasi dicapai Pemkab Rohul saat dipimpin Bupati Achmad diantaranya menerima piagam penghargaan Presiden RI kepada Kabupaten Rokan Hulu dalam meningkatkan Produksi Beras di atas 5% tahun 2008, penghargaan PTP bidang Invesment award 2011 dari Menko Perekonomian M Hatta Rajasa.

Selain itu kabupaten ini dinilai yang tercepat menyampaikan laporan akuntabilitas, kinerja pemerintahan kepada Presiden melalu Menpan, di Jakarta, 2011 serta Anugrah Kihajar (Kita Harus Belajar) tahun 2012, dari Mendikbud M Nuh dan berbagai penghargaan lainnya.

Selain Bupati Rohul ada juga Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo yang sama sama menerapkan salat berjamaah Dzuhur dan Asar bagi SKPD maupun muspida setempat.
Yoyok pun mengeluarkan surat edaran bernomor 800/SE/2045/2015. Menurut Yoyok, ide itu muncul saat dirinya sendirian di rumah dinas bupati setempat.

"Sebetulnya keinginan itu sudah lama sekali. Saya ingin secara nyata dan kedinasan ajak teman-teman untuk giat Salat berjamaah. Wajibnya laki-laki muslim kan berjamaah lima waktu di Masjid, terutama sekali Asar dan Subuh," ujarnya kepada Koran SINDO beberapa waktu lalu.

Semasa kepemimpinan Yoyok Batang mengalami kemajuan dan menjadi daerah dengan urutan terendah dalam penyimpangan anggaran se-Jawa Tengah. Batang juga meraih Investment Award, standar ISO 270001 tentang keamanan lelang proyek, dan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Awards. Kemudian, selain PAD Batang meningkat 300%, banyak pencapaian lain Pemkab Batang.

Langkah yang sama pun dilakukan Bupati Tojo Una Una (Touna) Mohamad Lahay. Dimana dia mewajibkan kepada seluruh PNS Lingkungan Pemkab Touna, yang beragama islam untuk melaksanakan salat Dzuhur dan Asar berjamaah di lingkungan kerja masing-masing.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa melalui pengamalan ajaran agama. Sehingga saat adzan berkumandang PNS atau harus meninggalkan aktivitas kerjanya.

Selain itu, upaya ini juga untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan berkualitas, karena dengan melaksanakan ibadah tepat waktu maka akan terbentuk jiwa yang disiplin.

Selama memimpin Touna sang bupati pun mendapat penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo atas prestasinya karena telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama minimal lima kali berturut-turut.

Tak mau ketinggalan dari daerah lainnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan aturan melalui surat edaran bernomor 451.11/3368-8K yang disahkan pada 16 Desember 2016 agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat wajib melaksanakan salat fardu berjamaah. Hal ini sesuai dengan visi dan misi untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, saat adzan berkumandang, seluruh ASN beragama Islam harus langsung ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat, terkecuali mereka yang sedang mendapatkan halangan seperti haid.

Pemberlakukan aturan tersebut tidak bakal mengganggu pelayanan untuk masyarakat, karena masih ada ASN nonmuslim yang bisa tetap mengerjakan pelayanan. Apalagi waktu salat pun bertepatan dengan istirahat. Dengan adanya aturan ini diharapkan ASN semakin profesional dan disiplin.

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami yang saat ini menjabat pernah menerima penghargaan Swasti Saba Wiwerda (tingkat Pembinaan) dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek dan Piala Adipura.

Langkah yang sama juga dilakukan Bupati Banggai Herwin Yatim. Bupati Banggai mengatakan, ini dia juga menggalakan salat Maghrib dan Isya berjamaah bagi pegawainya di Rumah Jabatan Bupati.

"Kegiatan ini telah rutin kami jalankan di Kabupaten Banggai sebagai pembangunan moral para pegawai di lingkungan Pemkab Banggai agar berakhlak mulia dan menjadi berkah bagi Kabupaten Banggai," timpal Herwin yang meraih penghargaan Kepala Daerah Inovatif (KDI) dari KORAN SINDO ini saat dihubungi beberapa waktu lalu oleh SINDOnews.

Selain itu Bupati Herwin juga kerap melakukan Safari Jumat agar bisa bertatap muka langsung dengan warga di bawah untuk menyerap aspirasi warga.

Sumber:
- wikipedia dan diolah dari berbagai sumber
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4802 seconds (0.1#10.140)