Bayar Kencan Wanita dengan Dolar Palsu, WN Mesir Diciduk di Depok
Jum'at, 22 Desember 2017 - 23:42 WIB
Bayar Kencan Wanita dengan Dolar Palsu, WN Mesir Diciduk di Depok
A
A
A
DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir M Gammal (25). Pemuda ini harus berurusan dengan petugas lantaran menyebarkan uang dollar Amerika palsu.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Depok, Gerry Baringin Situmeang mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku mengajak kencan seorang wanita berinisial F. Gamal dan F pun bertemu dengan pelaku di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Margonda Depok. dengan iming-iming bakal diberikan imbalan berupa uang dolar.
"Korban memang diberikan uang dollar. Awalnya korban merasa senang karena mendapat uang asing. Namun ternyata uang itu palsu dan kasus ini pun dilaporkan ke polisi," kata Gerry kepada wartawan Jumat (22/12/2017).
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian bergerak cepat dan menangkap Gamal. Selanjutnya Gamal pun diserahkan ke petugas Imigrasi.
"Dari tangan pelaku disita tumpukan uang dolar palsu bertuliskan Kamboja dengan pecahan 100 USD. Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat berdasarkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dengan ancaman deportasi.
"Rencananya hari Sabtu ini akan kita deportasi dengan tujuan langsung ke Kairo. Sementara itu kita lakukan detensi (penahanan) dulu. Kemudian juga akan dikenakan pencekalan minimal enam bulan," ucapnya.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Depok, Gerry Baringin Situmeang mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku mengajak kencan seorang wanita berinisial F. Gamal dan F pun bertemu dengan pelaku di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Margonda Depok. dengan iming-iming bakal diberikan imbalan berupa uang dolar.
"Korban memang diberikan uang dollar. Awalnya korban merasa senang karena mendapat uang asing. Namun ternyata uang itu palsu dan kasus ini pun dilaporkan ke polisi," kata Gerry kepada wartawan Jumat (22/12/2017).
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian bergerak cepat dan menangkap Gamal. Selanjutnya Gamal pun diserahkan ke petugas Imigrasi.
"Dari tangan pelaku disita tumpukan uang dolar palsu bertuliskan Kamboja dengan pecahan 100 USD. Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat berdasarkan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dengan ancaman deportasi.
"Rencananya hari Sabtu ini akan kita deportasi dengan tujuan langsung ke Kairo. Sementara itu kita lakukan detensi (penahanan) dulu. Kemudian juga akan dikenakan pencekalan minimal enam bulan," ucapnya.
(whb)